Bengkulu SelatanDaerahHeadlineHukum

Diduga Bandar Sabu, Dua Pemuda Berhasil Diamankan Team Totaici Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil menangkap dua tersangka pengguna Narkoba di Losmen Sinar Sekundang Jalan Raya Manna-Bengkulu Desa Tanggo Raso  Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kedua tersangka tersebut, EK. S (26), Laki-laki Alamat Jl. Bahmada Rustam Kelurahan Pasar baru Kecamatan Kota Manna Provinsi Bengkulu dan N.N (23), Perempuan, Mahasiswa, Alamat  Desa Muara Rupit Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan  AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasi Humas AKP SARMADI  membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Peristiwa tersebut, menurut Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan S.Th.M.Th Kedua tersangka ditangkap bermula Pada hari Sabtu, Tanggal 04 Februari 2023, sekira Pukul 03.00 WIB, team Sat. Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan dan Team Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap EK. S dan N. N dan ditemukan 1 (satu) alat hisap sabu (pirek) yang terbuat dari botol Aqua, 2 (Dua) Buah Handphone jenis VIVO Y31 dan OPPO A57, dan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga Sabu  terbungkus dengan Pipet warna hitam di saku celana sebelah kanan EK. S.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana narkotika dengan cara membuka atau melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terduga pelaku EK. S dan terdapat petunjuk di dalam percakapan Handphone terdapat 15 (lima belas) titik Foto Peta lokasi Narkotika jenis Sabu, sehingga team gabungan melakukan pengecekan di lokasi peta yang tertera dalam handphone milik terduga pelaku, sehingga ditemukan hanya 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu.

Atas adanya penemuan tersebut maka Kasat Reskrim Narkoba  beserta personil  bergerak melakukan upaya paksa berupa penggeladahan dirumah terduga pelaku EK. S dan Ditemukan :

1(satu) kardus bekas mesin steam merk lakoni yang berisi:

• 1(satu) paket besar Sabu
• 1(satu) set timbangan digital
• 1(satu) alat hisap sabu (pirek)
• 1(satu) Buku tabungan beserta ATM BNI dengan Norek : 1545548926 An.EK. S
• 1(satu) bungkus pipet sedotan
• 7(tujuh) paket palstik klik yg masing berisi 100 lembar
• 1(satu) buah lakban kuning
• 1(satu) buah gunting warna biru
• 1(satu) buah kotak handphone Vivo Y30
• 1(satu) buah kota kaca mata.

Kini, dua orang pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti tersebut.

“Mereka dijerat pasal 114 U.U Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika  yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, berupa Sabu” tutup AKP Sarmadi.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button