DaerahHeadlineriau

Divonis 10 Bulan Penjara Oleh Hakim, Bos Saracen Ajukan Banding

PEKANBARU, Mitratoday.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen Jasriadi, dengan tuduhan mengakses ilegal ke akun Facebook seseorang. Jasriadi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas mengendalikan akun Facebook milik Sri Ningsih, terpidana kasus ujaran kebencian.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak, sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain,” ungkap Hakim Ketua Asep Koswara SH MH saat membacakan Putusan persidangan kasus Saracen, bertempat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jalan Teratai, Jumat (06/04/2018).

Setelah penyampaian putusan itu, karena merasa dirinya tidak bersalah dalam hal ini. Jasriadi yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan banding kepada Hakim.

“Banyak hal yang bertolak belakang. Karena apa?. ini yang akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan penggunanya,” ujar Jasriadi kepada Mitratoday.com seusai persidangan.

Menurutnya, ini suatu kekeliruan dimana seseorang yang telah diberikan ijin oleh yang bersangkutan kemudian dinyatakan bersalah.

“Jadi bagaimana dalam keadaan darurat. Karena kita sebelumnya itu sudah diberikan ijin. Ya kita perbaiki akun nya,” terang Jasriadi.

Sementara itu, menurut Deden Gunawan SH, kuasa hukumnya sang terpidana mengatakan, dibalik ini semua ada sara kepentingan yang menggiring opini.

“Yang tidak ada lalu direkayasa, lalu sampai ke publik. Buktinya, dari sekian banyaknya dakwaan tidak satupun yang terbukti di persidangan,” jelas Deden.

Deden Gunawan juga menambahkan, “Kami sudah wacanakan. Kami sudah berdiskusi, jika nanti kami dapat membuktikan, kami akan melakukan upaya hukum,” tutup Deden mengakhiri wawancara.

Mengenai ujaran kebencian yang selama ini dituduhkan kepada terpidana, ternyata hal tersebut tidak dapat ditemukan fakta-faktanya semasa dipersidangan sebagaimana opini yang beredar selama ini. (IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button