BengkuluHeadlineHukum

Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara, Keluarga UJH Menangis

Bengkulu, Mitratoday.com – Eks Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dijatuhi pidana penjara 1,7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu hari ini, Kamis (7/11/2017).

Tak hanya itu, UJH juga didenda sebesar Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.405.607.

Jonner Manik, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah atau UJH selama 1 tahun 7 bulan setelah dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan SK.Z.17 yang dianggap bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007.

Isak tangis keluarga dan kerabat UJH pecah saat Hakim memberikan keputusan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang awalnya meminta agar UJH dihukum 3 tahun penjara.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button