AdvertorialDaerahHeadlinejawa TimurMalang

Dua Pasar Jadi Sasaran Sosialisasi Pita Cukai Satpol PP dan Bea Cukai

Malang,mitratoday.com-Dua pasar yang berlokasi di Kecamatan Jabung dan Kecamatan Tumpang menjadi sasaran operasi gempur rokok ilegal dan pita cukai palsu yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang rabu (14/9/2022).

Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang beralasan , pihaknya dengan Bea Cukai sengaja menyasar pasar-pasar karena pasar adalah pusat niaga masyarakat atau transaksi jual beli masyarakat.

Karena jadi tempat perniagaan masayarakat, makanya potensi terjadinya peredaran rokok ilegal ini sangat besar sekali,”ujar Firmando rabu (14/9/2022).

Kendati demikian , operasi pasar ini lanjut Firmando bukanlah untuk melakukan penindakan tapi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terutama pedagang pasar soal peredaran rokok ilegal.

“Didalamnya termasuk ciri-ciri jenis rokok ilegal mulai rokok tanpa pita cukai resmi, rokok dengan cukai bekas yang perlu diketahui para pedagang,”ulas Firmando.

Edukasi dan sosialisasi itu sendiri, terang Firmando mengusung konsep yang berbeda dari biasanya yakni dengan diselingi game dan hiburan lengkap dengan penyanyi tunggal lewat sebuah panggung dari sebuah truk yang dimodifikasi. Ini dilakukan agar sosialisasi yang dilakukan diterima masyarakat dengan baik. Sehingga dengan suasana fun tersebut sosialisasi itu sendiri mengena ke para pedagang pasar.

Sementara Wendy dari Kantor Beacukai type Madya Malang menilai pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang. Ia lebih menyebut jika sosialisasi seperti ini dengan slogan Sobo Pasar.

“Ini sangat bagus sekali ya, sambil membawa truk trailer lengkap dengan elektone dan penyanyi kita lakukan sosialisasi, dan kita yakin ini strategi edukasi yang sangat pas sekali,”ujar Wendy.

Senada dengan Kasatpol PP, sosialisasi seperti ini wajib dilakukan disetiap daerah dengan menyasar pasar-pasar yang ada. Pasalnya sebagai salah satu tempat niaga , para pedagang musti mengenali berbagai jenis barang yang kena cukai salah satunya seperti rokok ini.

”Masyarakat terutama pedagang wajib tahu ya jenis-jenis rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya, harapannya dengan semakin mengetahuinya, mereka bisa mengantisipasinya dengan tidak menjual rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang dinilai ilegal. Karena selain merugikan masyarakat juga merugikan dirinya sendiri.,”kata Wendy.

Selain itu , dengan semakin meningkatnya pengetahuan tersebut, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke Pemkab Malang atau ke Kantor Beacukai terdekat.

Jika masyarakat ikut andil mencegah peredaran rokok ilegal tersebut dirinya meyakini bahwa Pemasukan pajak negara akan semakin meningkat. Imbasnya pajak-pajak tersebut ulas Wendy nantinya akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan di daerah yang bersumber dari DBHCHT yang diterima.

Sosialisasi itu sendiri , melibatkan tak kurang 20 personil gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Malang serta staf kecamatan setempat. ( Sigit )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button