DaerahHeadlinejawa TimurMalangNasionalOlahraga

Fakta Tragedi Kanjuruhan, TGIPF : Lebih Mengerikan!

Malang,mitratoday.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan berbagai fakta baru yang dinilai justru lebih mengerikan dari yang beredar di media sosial.

Ketua Tim TGIPF, Mahfud MD merinci beberapa temuan fakta yang dinilai lebih mengerikan tersebut. Fakta-fakta itu diantaranya adalah jatuhnya korban tewas maupun luka. Dari rekaman CCTV korban tewas dan luka di sebabkan karena saling berdesakan dan kehabisan oksigen.

Dari CCTV kami lihat banyak yang terinjak-injak, banyak juga yang harus bolak-balik keluar masuk untuk menyelamatkan rekan-rekan sampai terinjak mati, ada juga yang gak bisa bernafas kehabisan oksigen trus jatuh dan mati, semuanya terjadi karena semprotan gas air mata,” jelas Mahfud MD dikutip di kanal youtube sekretariat Negara, Jum’at (14/10/2022).

Sementara resiko gas air mata tersebut lanjut Mahfud tengah diperiksa Badan Riset dan Inovasi Nasional. “Meski demikian, hasilnya tidak bisa mengurai kesimpulan penyebab kematian karena gas air mata.” Tuturnya.

Fakta selanjutnya, semua stakeholder ujar Menko Polhukam ini dinilai saling lempar tanggung jawab dan bersembunyi dibalik berbagai aturan, kontrak yang secara formal dinilai sah.

“Semuanya sudah tercatat di 124 laporan TGIPF yang diserahkan Ke Presiden Jokowi,” tegas Mahfud.

Ia juga meminta kepada PSSI sebagai otoritas sepak bola di tanah air untuk bertanggungjawab atas tragedi di stadion Kanjuruhan tersebut berdasarkan aturan resmi dan aturan moral.

Lanjut Mahfud, hukum sebagai norma seringkali dinilai tidak jelas. Menurutnya keselamatan rakyat lebih tinggi dari sekedar tanggung jawab.

“Makanya mereka (PSSI) harus bertanggungjawab secara moral. Karena menjadi otoritas sepak bola di Indonesia,” tandas Mahfud MD.

Terakhir, sesuai arahan Presiden Jokowi, beber Mahfud, Polri diminta untuk terus melakukan penyelidikan dan tidak setengah-setengah untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan adanya unsur pidana baru atas tragedi di Kanjuruhan tersebut.

“Perintah Presiden, siapapun yang terlibat dan ada unsur pidana, maka harus tegas menetapkan tersangka,” tutup Mahfud MD.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button