Bengkulu SelatanDaerahHeadlineHukum

Gelapkan Uang PT. Cipna Niaga Semesta Dua Pemuda Diamankan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Team Totaici Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana Penipuan, Kamis 09 Februari 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah AS (29), warga Kelurahan Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan serta DD (31), warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 Jalan Fatmawati Kampung Baru Kota Manna yang dilaporkan oleh Endri (26) warga Jl. Pasar lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.Ik.,M.H., melalui Kasat Reskrim dalam releasenya hari ini (10/02/23) mengungkapkan, Adapun penyebab dari kedua tersangka AS dan DD ditangkap karena telah melakukan dugaan Tindak pidana penggelapan uang milik P.T.. CIPNA NIAGA SEMESTA, sebesar Rp.218.551.516,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam rupiah).

Dalam laporannya PT. CIPNA NIAGA SEMESTA melalui perwakilannya yakni Endri Ramadhan Putra, pada hari Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 12.41 WIB, pada saat dilakukan audit verifikasi Faktur pembelian toko, pada saat kunjungan pertama pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pihak Toko mengakui sejumlah nominal yang tertera di faktur dan Verifikasi kedua di hari Sabtu 12 November 2022 pelapor  melakukan audit/verifikasi dan memberitahukan kepada pihak toko bahwa pelaku bermasalah dan sudah kabur.

Barulah pihak toko mengakui bahwa faktur tersebut tidak sesuai dengan barang yang di terima dan toko hanya menerima barang sebagian dari faktur tersebut dan sisanya di bawa oleh pelaku.

Kemudian pelaku meminta pihak toko untuk mengakui seluruh transaksi sesuai dengan faktur dengan cara mendatangi dan menstempel faktur tersebut.

Berbekal dari laporan tersebut personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib Team Totaici yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sedang berada di rumahnya, selanjutnya Team Totaici menuju kerumah tersangka dan mengamankan tersangka, dari keterangan tersangka  bahwa tersangka melakukan penggelapan tersebut bersama temannya berinisial DD.

Selanjutnya tim menuju kerumah DD di kawasan Pino Raya dan mengamankan yang bersangkutan serta membawa kedua pelaku ke Polres Bengkulu Selatan guna Proses penyidikan perkaranya.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button