DaerahJawa TengahTegal

Gila, Nol Pemakaian Air PDAM Kota Tegal Pelanggan Bayar 100 Ribu

Tegal,mitratoday.com – Kenaikan tarif PDAM Kota Tegal bulan Januari 2023 dinilai sangat meresahkan dan membebani ekonomi rakyat. Hal itu diungkapkan Rofi’i Ali mantan Anggota DPRD Kota Tegal, Selasa (21/2/2023).

Menurut politisi Partai Gelora ini, “Kenaikan tarif menggunakan batas pemakaian tertinggi tidak bisa diterima oleh akal sehat karena jelas merugikan masyarakat yang jadi pelanggan.
“Bayangkan saja pelanggan yang penggunaannya 0 m3 karena suatu hal harus membayar kubikan maksimal dalam blok tarif,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan yang dialaminya, penggunakaan 0 m3 terkena tagihan Rp. 100.000. Tidak gunakan air harus bayar Rp. 100.000,” tandas Rofi’i Ali.

Tarif saya masuk golongan niaga A dimana dalam SK Walikota No. 539/013/2023 tanggal 26 Januari 2023 Tentang Tarif Air Minum Pada PDAM Tirta Bahari Kota Tegal tarifnya tercantum Rp 9.000 dan abondemennya Rp. 8.000 harusnya kalau pemakaian 0 m3 saya hanya terkena Rp. 10.000 dengan rincian Rp. 8.000 (abondemen) plus Rp. 2.000 (adminitrasi),” bebernya.

Lanjutnya, sebagai warga masyarakat saya sangat keberatan terhadap kebijakan penerapan tarif berdasarkan pemakaian kubikan tertinggi. Saya yakin hampir sebagian besar warga masyarakat kota Tegal keberatan dan resah karena menambah beban pengeluaran ekonomi mereka terlebih warga kurang mampu.

“Saya dan masyarakat Kota Tegal meminta kepada Pemerintah Kota Tegal kebijakan tersebut dicabut,” tegas Rofi’i Ali.

Ia menambahkan, upaya-upaya penggalangan tanda tangan dari masyarakat pelanggan di tingkat RT yang menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut saya kira tidak perlukan. Kita punya Lembaga Perwakilan Rakyat yang tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Tegal,” terang Rofi’i Ali.

Sementara itu, saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, Direktur PDAM Hasan Suhandi, SE sedang tidak ada ditempat. (HS)

Bagikan

Rekomendasi

5 Comments

  1. Ya betul, peraturan ini sangat meresahkan sekali.Apalagi saat ni kddn ekonomi masyarakat sdang terpuruk.
    P Walikota dan para dewan mohon d kaji ulang peraturan tsb.

    1. Yg jadi korban tercekik justru wong cilik yg selama ini berupaya menghemat anggaran dengan hemat menggunakan air untuk keperluan tertentu saja, yaitu masak air dan makanan.

      Saat ini tidak bisa lagi berhemat, karena hemat penggunaan airpun akan tetap ditagih 10 M³

    2. Betul PDAM itu tidak mau meningkatkan pelayanan. Bagaimana jika PDAM mati, apakah masyarakat tidak dirugikan? Harus tetap membayar 10m3.

  2. Banyak warga terkena jebakan batman.
    Awal diiming iming dengan biaya pemasangan yg tinggi mencapai 1,6jt, tapi warga mau memasang dengan asumsi setelah lunas biaya pemasangan bisa menghemat biaya dengan menghemat pemakaian, hanya diantaranya yg hanya menggunakan 2-5 M³ saja tapi sekarang dipaksa harus menggunakan air 10 M³ tdk lagi ada upaya menghemat biaya.

    Konsekwensi dari ini kebutuhan air jadi melonjak dan terjadi pemborosan yg seharudnya tidak terjadi.

    Perubahan kebijakan ini mencekik leher wong cilik tapi tidak dirasakan oleh yg sdh biasa hidup mewah dengan menggunakan air PDAM untuk semua kebutuhannya

  3. Banyak warga terkena jebakan batman. Awal diiming iming dengan biaya pemasangan yg tinggi mencapai 1,6jt dengan cara cicilan, tapi warga mau memasang dengan asumsi setelah lunas biaya pemasangan bisa menghemat biaya dengan menghemat pemakaian, hanya diantaranya yg hanya menggunakan 2-5 M³ saja tapi sekarang dipaksa harus menggunakan air 10 M³ tdk lagi ada upaya menghemat biaya. Konsekwensi dari ini kebutuhan air jadi melonjak dan terjadi pemborosan yg seharudnya tidak terjadi. Perubahan kebijakan ini mencekik leher wong cilik tapi tidak dirasakan oleh yg sdh biasa hidup mewah dengan menggunakan air PDAM untuk semua kebutuhannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button