Hanya Jadi Media Informasi Pemerintah Bisakah Videotron Di Komersilkan?
Malang,mitratoday.com-Hingga kini Pemkab Malang sudah memiliki 5 videotron di sejumlah tempat di Kabupaten Malang diantaranya Perempatan Kota Kepanjen, Stadion Kanjuruhan, Rest Area Bululawang, Pujon dan Lawang.
Videotron itu sendiri disediakan Pemerintah untuk memberikan berbagai informasi dan kegiatan layanan publik untuk diketahui masyarakat umum di Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan Kadiskominfo Kabupaten Malang Ricky Meinardhy saat dihubungi Mitratoday.com senin (26/9/2022).
Ya secara fungsi memang digunakan sebagai media penyampaikan informasi dan kegiatan serta layanan publik berupa pembangunan dan promosi daerah agar diketahui masyarakat umum,” ujar Ricky Meinardhy.
Letaknya pun lanjut Ricky, sengaja di tempatkan di titik lokasi yang cukup strategis,tujuannya agar masyarakat akan dengan mudah mengetahui seputar informasi Pemerintah di Kabupaten Malang.
Lantas apakah videotron itu bisa dikomersilkan ? Ia tak memungkiri jika hal itu bisa saja terjadi, apalagi ditengah upaya Pemkab untuk terus menggali Pendapatan Daerah.
Namun untuk dijadikan salah satu sumber penghasil pendapatan negara, pemerintah musti membuat landasan hukum untuk merealisasikannya.
“Bisa saja tapi harus ada Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengaturnya,”beber Ricky Meinardhy
Jika hal itu terwujud, dirinya optimis keberadaan 5 videotron itu sendiri bakal menjadi salah satu lumbung penghasil pendapatan Pemkab Malang.(Sigit)