BengkuluBENGKULUHeadline

Helmi Hasan Keberatan Perwal BPHTB Di Cabut, Berikut Penjelasannya

Bengkulu,mitratoday.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan buka suara terkait terbitnya keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.516.B2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), yang mana telah diterima oleh pemerintah Kota Bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022.

Keberatan Helmi ini berdasarkan ketentuan pasal 178 angka 3 undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai dasar hukum kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah Pusat untuk membatalkan peraturan Bupati/Walikota.

Di sini, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan Bupati atau Walikota.

“Karena memang menurut Undang-undan cipta kerja, kewenangan gubernur untuk mencabut itu tak ada lagi. Itu yang harus kita pahami setelah kita konsultasi ke menteri dalam negeri,” jelas Helmi.

la menjelaskan, nominal dalam perwal BPHTB tetap sama, tetapi ada berbagai pertimbangan apabila ada yang merasa keberatan. “Kemarin ada yang whatsapp (wa) saya, ngurus BPHTB kena 8 juta. Saya bilang kan terus masalahnya dimana. Dia bilang saya tidak sanggup karena ini rumah orang tua saya sudah meninggal, ibu saya janda, adik-adik saya tidak kerja. Kalau begitu buat surat keberatan, dan kemudian sampaikan keberatan dan 8 juta itu gratis,” sampai Helmi.

Helmi juga membeberkan ada 3 metode yang dipakai dalam pembayaran BPHTB.

“Jadi, BPHTB itu adalah ada 3, yang pertama normal, kedua bisa dikurangi, ketiga bisa dihilangkan, jadi kemudian tidak dipukul rata. Nilainya tetap sama seperti kemarin berlaku, tetapi kalau ada yang keberatan dengan angka yang ditetapkan, apa alasannya misalnya tidak mampu maka buat surat tidak mampu dengan alasan tersebut. Jadinya nanti gratis,” tuturnya.

Helmi kembali menegaskan, apabila ada alasan yang jelas terkait keberatan membayar BPHTB akan ada pertimbangan. “Jika pensiunan tidak punya uang bisa gratis, jika ada yang mau minta jangan kebesaran karena untuk pendidikan, minta dikurangi juga boleh. Kira-kira begitu, jadi tidak ada persoalan,” pungkasnya.

Terkait dengan ini, Walikota Helmi juga mengeluarkan surat edaran NOMOR: 975/ 02 /P2/BAPENDA tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Bengkulu. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Bengkulu, dan Pasal 2 ayat (2) huruf g, serta Pasal 12 ayat (3) Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Standar Operasional Prosedur Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Nomor 27/05 tentang Permohonan Verifikasi Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Masyarakat tidak mampu, dengan syarat:
  1. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan; dan
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

2. Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat:

  1. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
  2. Tanah dan Bangunan (BPHTB); SK Legiun Veteran Republik Indonesia;
    dan
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
    pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

3. Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS, dengan syarat:

  • Surat Permohonan Pengurangan Pemnbayaran Bea Perolehan Hak Atas
  1. Tanah dan Bangunan (BPHTB):
  2. SK Pensiun/SK Purnawirawan/SK Pemb.(Adv).
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button