DaerahHeadlineJawa barat

HISWANA Akan Tindak Tegas Pangkalan Yang Menjual Gas Diatas HET

Karawang | Mitratoday.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilo gram bersubsidi di setiap Daerah dan Desa-desa di seluruh Indonesia agar masyarakat khususnya warga desa menikamati LPG  yang bersubsidi, dengan adanya kebijakan tersebut setiap desa harus ada pangkalan agar pendistribusian merata sesuai Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen SDM). GAS LPG  3 kilo yang di subsidi pemerintah pusat Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), dari pangkalan ke konsumen dalam hal ini masyarakat. Tetapi harga yang di dapat masyarakat berpariasi dari harga Rp.18.000,- s/d Rp. 20.000,- itu pun kehabisan oleh para pengecer –pengecer di pangkalan.

Hal tersebut Membuat geram Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC Hiswana Migas) Wilayah Purwakarta Karawang,saat berkunjung ke Kecamatan Pakisjaya untuk sidak ke pangkalan –pangkalan yang di duga nakal bermain harga.”Kalau ada pangkalan-pangkaln Gas 3 kilo gram yang menjual di atas Harga HET buatkan berita acara laporkan kepada kami, akan tindak tegas. Sanksinya adalah Pemutusan Hubunngan Usaha (PHU),sebaliknya bila mana Agen yang menurun kan Gas Bukan di pangkalan akang mendapatkan sanksi keduanya antara pihak agen dan pangkalan”.Kata DPC Hiswana Migas Purwakarta Karawang, H.Dindin Nazarudin, SH. MH kepada Mitratoday.com saat berkunjung ke Kecamatan Pakisjaya,Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 11.00 wib.

Ia menegaskan,”Bila mana ada pangkalan yang bermain harga dan menjual di atas HET akan kami tindak tegas, ini barang subsidi harus tepat sasaran dan menjual sesuai harga yang sudah di tentukan agar masyarakat meraskan harga subsidi tersebut,salain itu bila pihak Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 kg tidak melakukan penyaluran kuota gas melon untuk masyarakat akan kami tindak  tegas”. Tegas Didin

Disisi lain mengamat gas LPG 3 kg Asep dan aktivis mengatakan,” Saya sangat medukung dengan pernyataan Ketua Hiswana Migas Bapak H.Dindin,untuk menindak tegas pangkalan –pangkalan yang bermain harga. Yang sanksinya Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). ”Semoga apa yang di katakana Ketua Hiswana Migas Karawang  bukan hanya selogan saja sehingga masyarakat menikamati barang subsidi,bukan pangkalan yang menikmati subsidinya dari pemerintah”. Pungkas Asep dan harapannya di rumahnya kepada Mitratoday.com,Selasa (18/7/2017) pukul 17.00 wib. (Wasim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button