BlitarDaerahHeadline

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Blitar Narsum Dalam Kegiatan Lokakarya Awareness Building Penguatan Pelaksanaan Satu Data

Blitar,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Program USAID ERAT gelar kegiatan Lokakarya Awareness Building Penguatan  Pelaksanaan Satu Data di Kabupaten Blitar, Selasa 28 hingga Rabu 29 Maret 2023 di Hotel Puri Perdana Kota Blitar.

Kabupaten Blitar adalah salah satu kabupaten yang menjadi mitra Program USAID ERAT (Tatakelola PemERintahan yang Efektif, Efisien dan KuAT) di Provinsi Jawa Timur, hal itu merupakan program bantuan teknis dari USAID (United States Agency for International Development), yang bermitra dengan 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Blitar.

Dalam Lokakarya yang digelar selama dua hari tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan, di antaranya Wibisono Sastrowirdoyo (ERAT Digital Governance Specialist) sebagai Resource Person Materi Urgensi Penyediaan Data yang valid dan Pemanfaatan Satu Data bagi Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Bappeda litbang Sebagai Resource Person materi arahan Kebijakan satu data Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Kominfo Sebagai Resource Person materi Kondisi Eksisting Satu Data Kabupaten Blitar, M. Iksan (PGA USAID ERAT JAWA TIMUR), Agus Suparnadi Sebagai Resource Person materi Awareness Building, Sukarni Sebagai Fasilitator.

USAID ERAT bertujuan memperbaiki implementasi kebijakan dan pelayanan publik untuk peningkatan taraf hidup warga negara Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, USAID ERAT mendukung Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, memperkuat koherensi kebijakan dan implementasinya, serta perencanaan dan realisasi anggaran untuk memperbaiki layanan publik. Program ini juga memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas sehingga layanan publik diberikan sesuai kebutuhan masyarakat.

SATU DATA merupakan salah satu issue di Kabupaten Blitar, disamping isu Penanganan Stunting dan Pencegahan Perkawinan  Usia Anak yang akan mendapatkan dukungan teknis dari Program USAID ERAT. Pemerintah Kabupaten Blitar dalam  upaya Mewujudkan satu data tersebut diantaranya adalah dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 2 menyebutkan Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah. Yang kemudian dirubah dengan Perbup No 1 Tahun 2022 dalam upaya untuk pengembangan Satu Data, baik dari sisi penyediaan infrastruktur maupun kesiapan teknis lainnya.

Namun demikian, pemanfaatan Satu Data masih belum optimal, baik penyediaan data yang ter-update, validasi dan penggunaan datanya, sehingga seringkali data yang ada tidak terintegrasi, belum konsisten dan belum diperbaharui sesuai kondisi yang ada hal tersebut terlihat dengan belum optimalnya Forum Data sebagaimana diatur dalam pasal 16 dalam Perbup Nomer 1 Tahun 2022 .

Pemanfaatan portal SATU DATA memerlukan komitmen kuat untuk pemanfaatannya secara reguler, dan seringkali menjadi beban tambahan bagi unit kerja untuk pengelolaan data secara rutin sesuai aturan yang telah dikembangkan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Program USAID ERAT bermaksud untuk mengadakan kegiatan Lokakarya Awareness Building Penguatan Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button