AdvertorialBENGKULU

Komisi I DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Disnaker, Berikut Bahasannya

Kota Bengkulu,mitratoday.com-Komisi l DPRD Kota Bengkulu Dengar Pendapat (Hearing) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu bahas tentang tenaga kerja asing serta kontribusinya bagi PAD Kota Bengkulu.

Selasa, (15/6/2021) Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan bahwa Dinas Tenaga kerja harus memiliki data tenaga kerja asing Kota Bengkulu. Walaupun memang Kewenangan lebih banyak di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Namun Dinas Tenaga Kerja Kota juga memiliki kewenangan untuk mendata tenaga kerja asing tersebut karena perusahan nya di Kota Bengkulu yang kemudian kontribusi terhadap Kota Bengkulu seperti apa.

“Tadi kami meminta untuk data pengangguran tertutup di Kota Bengkulu agar kemudian kedepan dapat diberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan,”ucap Teuku yang juga merupakan Pimpinan Partai berlambang matahari putih di Kota Bengkulu.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja harus memenuhi hak-hak bagi masyarakat untuk diberikan pekerjaan dengan bekerjasama melalui dinas perizinan.

“Contoh Indomaret melakukan perizinan di Kota Bengkulu lalu persoalan tenaga kerja mereka belum selesai maka bisa dilakukan koordinasi untuk instruksikan Dinas Perizinan untuk tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu. Sebelum persoalan tenaga. Kerja selesai. Namun selama ini terlewatkan saja,” kata Teuku Pria yang mudah akrab dengan media.

Seharusnya setiap investasi masuk ke Kota Bengkulu harus diimbangi pekerjanya yang berasal dari penduduk Kota Bengkulu di Perusahaan tersebut.

Sementara itu, Plt Dinas Tenaga Kerja Ahmat mengatakan bahwa ada tenaga kerja asing yang terdata di Dinas sekitar 100 orang bekerja di Kota Bengkulu dan rata-rata berasal dari Negara Cina. Namun untuk terkait kontribusi dari para pekerja asing tersebut bagi Pemda kota masih harus kita pelajari dulu.

“Karena dulu sempat kita usulkan sampai ke bagian hukum yang kemudian ada kebijakan di kementerian bahwa kebijakan tersebut ditarik ke pusat dan sampai situ tidak bisa melakukan retribusi tersebut,”Ujar Ahmat.

Tutupnya, Kedepan Dians Tenaga Kerja akan melakukan pendataan terhadap para pekerja di Kota Bengkulu.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button