DaerahSerdang Bedagai

Kuasa Hukum GNI Ambulu Beri Somasi Kepada Imam Wahyudi Cs

Ekhdar

Seram Bagian Barat,mitratoday.com-Dinilai melakukan tindakan provokatif dan memasang banner serta menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan lama (eks gedung GNI Ambulu) Imam Wahyudi CS disomasi.

Demikian disampaikan Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Haliem Hoentoro pemilik SHM no 4882.

Kepada media Udik sapaan akrabnya mengatakan bahwa Imam Wahyudi tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan lama yang berada d perempatan Kecamatan Ambulu tersebut.

“Bahkan tindakan saudara Imam Wahyudi CS ini tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum,”  Katanya kepada mitratoday com.

Masih kata Udik, pihaknya hari ini sudah mengirimkan somasi untuk Imam Wahyudi CS untuk menghentikan segala tindakan provokatif yang dilakukannya.

“Pemilik tanah sudah jelas jadi jangan memancing suasana yang tidak kondusif,” Ucapnya.

Udik juga memberikan tenggang waktu maksimal tujuh (7) hari sejak surat somasi diterima untuk melepas banner yang dipasang termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya.

“Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Jember, ” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button