BengkuluDaerah

Pada Pilwakot , Kemendagri Legalkan Suket Sebagai Pengganti KTP-el

BENGKULU, mitratoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan legalitas terhadap Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada saat Pemilihan Walikota Juni 2018.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Sudarto saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU Kota, Panwaslu Kota, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Rabu (18/4/2018).

“Rakor ini menindaklanjuti Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018. Di dalam surat itu dijelaskan perihal penerbitan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el dengan catatan warga tersebut telah terdata dalam database kependudukan,” terang Sudarto.

Sudarto juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang sudah terdata dalam database kependudukan tetapi belum memiliki KTP-el juga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada 27 Juni 2018. Begitu juga warga yang sudah memasuki usia 17 tahun pada Juni mendatang.

“Masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu M. Ikhwan dalam rakor ini meminta agar

Dinas Dukcapil Kota Bengkulu pro aktif menuntaskan perekaman data. Pihaknya siap membantu bila nantinya Dinas Dukcapi Kota Bengkulu mengalami kendala.

“Untuk peralatan karena memang di Kota Bengkulu kurang, nanti kita bisa pinjam pakai dengan kabupaten tetangga,” kata M. Ikhwan.

Selain itu, dirinya juga berharap agar pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Juni mendatang dapat berjalan lancar.

“Jangan sampai ada hak konstitusi warga Kota Bengkulu yang terabaikan gara-gara administrasi kependudukan. Karena ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.(rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button