BlitarDaerahHukum

Pasca Kejadian Di Perkebunan Kruwuk, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Mengenai hal itu, Septi Ninit salah satu warga yang menduduki lahan perkebunan tersebut mengatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat mendengar informasi jika di kebun mau ada gerakan, dan diberitahukan untuk melepas banner. Tapi sebelumnya memang tidak sampai yang seperti kejadian kemarin.

“Sudah 9 tahun pihaknya memasang banner, pasca ada instruksi dari KSP untuk padang banner itu, bahwa menunjukan bahwa lokasi PPKM itu menjadi lokasi prioritas dan tidak tidak ada masalah seperti itu,” tutur Septi Ninit, Sabtu (15/10/22).

Selanjutnya Septi juga mengisahkan, dirinya bersama warga PPKM dan warga lainnya yang menduduki lahan itu, karena kita melihat kondisi tanah tersebut sudah terlantar, dan karena kita orang Desa bahkan rata-rata kami hidup kekurangan, dan tidak punya lahan.

“Melihat lahan terlantar makanya kita bersama-sama masyarakat setempat masuk untuk mengelola lahan, karena kita secara ekonomi masih banyak kekurangan, termasuk kategori orang miskin. Jadi kita bersama sama untuk meningkatkan taraf hidup, mencari penambahan ekonomi kita masuk kesitu untuk mengolah lahan tersebut,” ungkap Ninit.

Pasca kejadian kemarin, Septi Ninit menyatakan sedih, dan rasanya ingin menangis melihat hasil kerja kerasnya. “Kita buat gubuk, yang dari awal mendirikan bambu untuk tempat berteduh dan tempat pertemuan, namun sewaktu kita datang sudah rusak seperti itu.” Ungkapnya.

“Bukan saja bangunan tapi alat-alat juga dirusak, namun alhamdulilah lahan tidak sampai ikut dirusak,” tandas Ninit yang menduduki lahan perkebunan seluas 150 hektar bersama 323 warga tersebut.

Ditempat yang sama, melalui salah satu Penasehat Hukum PPKM Cabin Feri S.H mengatakan, kalau kita bicara secara kacamata hukum, ini ironis adanya hal seperti ini, karena kalau kita melihat dan mengacu pada UU hal ini terjadi berdasar pada HGU yang habis.

UU jelas mengatakan kalau ada perpajangan HGU harus ada clean and clear dengan masyarakat dan sebagainya. Karena ini sudah lama terbengkalai, dan secara fakta lapangan memang sudah terbengkalai, dan semua berhak atas tanah ini karena ini merupakan tanah negara.” Paparnya.

Karena, jelas Feri itu murni tindak pidana, maka pihaknya akan segera laporkan pada Pihak berwajib. Selain itu pihakya juga akan audensi dengan pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah teraebut, terlebih pihaknya juga sudah bersurat ke Kantor Staf Presiden, kementerian dan lainnya.

“Terakhir KSP tahun 2022 sudah berkirim surat yang pada intinya menugaskan kepada yang berwenang dalam hal ini pada Pemda, yang telah disurati Kementrian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan, Kapolres juga sudah di surati untuk keamanan, akan tetapi yang disayangkan tetap terjadi hal hal yang demikian,” papar Cabin Feri.

Terkait pemberitaan adanya dugaan pengerusakan dan penyerangan, melalui Kuasa Hukumnya PT Rotorejo Kruwuk membantah hal itu.

Di hubungi via WhatsApp, kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk Joko Trisno Mudiayanto S.H menapik hal tersebut.

“Kami melakukan penertiban terhadap oknum masyarakat yang pasang banner provokatif, mendirikan bangunan tanpa ijin pengelola kebun atau kuasanya dan penyerobotan lahan perkebunan,” tandasnya, Sabtu (15/1022) malam.

Karena, lanjut Joko pihaknya memiliki dokumen surat pernyataan dan permohonan tahun 2008. Bahwa tanah perkebunan Rotorejo Kruwuk tidak terlantar.

“Kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib Mas, serta meratakan semua yg diserobot oleh oknum masyarakat, mestinya mereka masuk ke perkebunan tanpa ijin pengelola atau kuasanya sudah bisa dijerat Pasal 167 KUHP,” tegas Joko.

Sementara itu, menurut kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk lainnya, Edi Wibowo, S.Sos S.H, M.H bahwa pihaknya tidak merusak, tetapi menertibkan bangunan liar yang ada di perkebunan Rotorejo Kruwuk.

“Menertibkan itu merupakan hak kami, karena persyaratan-persyaratan yang telah kami ajukan sudah di lengkapi, termasuk 20 persen maupun lokasi sudah kita siapkan. Jadi kita akan tetap melakukan penertiban diatas lahan milik Rotorejo Kruwuk. Dan yang melakukan penertiban itu bukan preman, akan tetapi karyawan kami arahkan untuk melakukan penertiban dan pembersihan,” jelas Edi Wibowo .

Lankutnya, penertiban dilakukan kepada siapapun yang membuat bangunan atau Pos, dan yang menguasai lahan tanpa izin. Karena menurutnya pihak perkebunan yang berhak melakukan hal tersebut.

Jadi penguasaan terhadap tanah adalah dari pihak PT Rotorejo Kruwuk dan itu bukan tanah siapa siapa, itu milik PT Rotorejo Kruwuk, dan belum pernah di cabut atau di jual ke pihak lain .

Terkait klaim mereka itu tanah negara, Edi Wibowo mengatakan, itu tidak benar, walaupun HGU habis.

“Kan sudah kita ajukan, persyaratan yang di minta sudah kita penuhi, juga tidak ada sengketa di lahan tersebut di buktikan oleh keterangan dari pengadilan. Jadi kalau HGU habis bukan serta merta menjadi tanah negara, memang tidak ada yang secara sistematis belum ada yang mengatur demikian, hanya orang orang yang tidak paham ingin menguasai lahan saja sebagai pembenaran saja, peraturan pemerintahnya demikian. Sebelum diambil alih kita akan di beri peringatan terlebih dulu agar tidak menjadi tanah telantar,” ucap Edi Wibowo.

Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menelantarkan, bahkan selalu bayar pajak. Kalau di telantarkan, pihaknya pasti ditegur pemerintah, dan selama ini pihaknya selalu bayar pajak, serta di tanah tersebut di tanami karet, cengkeh dan sebagian tebu.

“Sehingga tidak boleh mengklaim klaim seperti, lahan itu ada pemiliknya, ada penguasanya, kalau melakukan yang bertentangan tetap kita tertibkan. Kita sudah melepas 20 persen dan yang kita tertibkan itu bukan tanah yang kami sediakan untuk mereka, untuk masyarakat, kita sudah melepas yang 20 persen yang sudah diserahkan kepada negara. Namun 20 persen tersebut, bukan tanah yang ada bangunan-bangunannya,” Pungkas Edi Wibowo.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button