DaerahHeadlineMuara EnimSumatera Selatan

Pembelian Alat Laboratorium Kimia GC-MS Dinkes Muara Enim Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Muara enim,mitratoday.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim diduga kuat banyaknya konspirasi korupsi kolusi yang sangat menghawatirkan. Hal ini bukan bukan tanpa alasan, terlihat dari pantauan wartawan ketika ingin konfirmasi, dr. Erni Zatila selaku Kepala Dinas dan Oku selaku Sekretaris terkesan menghindar.

Hal ini konfirmasi terkait pembelian alat laboratorium kimia gas chromotography mass spectrometry (GC-MS), dengan pagu anggaran Rp 2.337.500.000; menggunakan metode pembelian melalui e-purchasing. Setelah di cek dipenjualan online yang diduga harga berkisar mulai dari 300.000.000 sampai 1.600.000.000.

Saat di konfirmasi pada Senin (06/03/2023), dr Erni katakan bahwa persoalan tersebut sudah di Aparat Penegak Hukum.

“Itukan sudah di tangan Aparat Penegak Hukum, sudah ya saya ada rapat.” pungkas Erni.

Mengingat hasil konfirmasi yang belum mendapat jawaban sepenuhnya dari dr Erni, pihak media mencoba menelusuri keberadaan alat kesehatan tersebut. Setelah mendapatkan informasi keberadaan alat kesehatan tersebut, maka media kembali mengambil inisiatif pada Rabu (08/03/2023) konfirmasi keberadaan alat ke laboratorium kimia.

Kepala laboratorium menyebutkan bahwa ppihaknya sudah menerima alat tersebut. “Kami sudah menerima alat tersebut, tetapi kami tidak di perbolehkan melihat sebelum ada izin dari kepala dinas dan PPK.” ujar Kepala Laboratorium.

kemudian awak media mendatangi kantor farmasi tempat di mana ppk kesehatan berkantor,

Namun, PPK inisial A saat di konfirmasi awak media mengatakan tidak boleh melihat alat tersebut sebelum memiliki surat tugas wartawan.

“GCMS tersebut tidak boleh di lihat.” pungkas A menyampaikan bahwa hal itu perintah dari dr Erni Zatila.

Menyikapi hal it, Peryanto selaku ketua Pemerhati Jurnalis Siber menyayangkan sikap dari Kepala Dinas Kesehatan yang terkesan tidak mau di konfirmasi waratwan mengenai hal itu.

“Karena uang yang di gunakan bukan uang pribadi, dan wartawan mengonfirmasi adalah untuk kebutuhan publik. Hal ini jelas bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik.” tutupnya.

pewarta : n siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button