DaerahSumatera Utara

Pengusutan Dugaan Reklamasi CV Pantai Bali Lestari Terus Berlanjut,Poldasu Meminta Keterangan Ketua LSM GMBI

Penulis : Marwan

Pantai Cermin,Mitratoday.com-Penyidikan Dugaan Kasus Reklamasi CV Pantai Bali Lestari di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai terus bergulir Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Tim Penyidik Ditreskrimsus meminta keterangan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Propinsi Sumatera Utara Saut Budi Anton Sitanggang Selasa (16/06/2020).

Dari Laporan LSM GMBI dengan Nomor 021/ LSM-GMBI/WIL.Sumut/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 Perihal Reklamasi CV Pantai Bali Lestari ke Mabes Polri. Pemeriksaan Dugaan reklamasi Pantai tersebut Tim Ditreskrimsus Poldasu mengambil keterangan hingga Sampai 3 Jam ‘ Demikian Kata Ketua LSM GMBI Sumut Saut Budi Anton Sitanggang Selasa (16/06/2020) Kepada Mitratoday.

Dijelaskan Saut bahwa kegiatan Reklamasi yang dilakukan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari sampai saat ini belum mengantongi Izin resmi.

“UPT Kesatuan Wilayah II berkantor di Kota Pematang Siantar menegaskan melalui surat tertanggal 6 September 2019 pada poin (b) bahwa kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan tersebut belum memiliki Izin yang sah sesuai dengan aturan dengan ketentuan peraturan kehutanan.”Tandasnya.

LSM GMBI Sumut sudah menerima balasan Surat dari UPT Kesatuan Wilayah II Pematang Siantar bahwa Reklamasi yang Dilakukan CV Pantai Bali Lestari Belum.Mengantongi Izin artinya jelas bahwa Setiap orang yang melakukan pelanggaran aktivitas dikawasan hutan tanpa ada izin yang sah jelas melanggar Undang undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 didenda dengan ganjaran kurungan badan ( Penjara) Paling lama 10 Tahun dengan denda paling banyak 5 Mliiar.

Dikatakan Saut, Dalam Surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II tersebut dijelaskan bahwa menurut Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini meliputi Kegiatan Pembalakan Liar dan atau Penggunaan Kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisir dikenakan ancaman sanksi Pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sementara diperaturan Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan pada Bab XV ketentuan pidana pasal 98 dijelaskan (1) Bahwa detiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,baku mutu laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

“Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh pihak pengelola CV Pantai Bali Lestari tersebut bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tentunya tidak sesuai undang undang No 32 Tahun 2009 Tentang pengelolaan Lingkungan hidup selanjutnya bertentangan dengan Undang Undang No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dsn Pulau pulau kecil sebagaimana dijelaskan pada Bab I ketentuan umum pasal 35 poin (1) diterangkan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apa bila secara tekhnis ekologis sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarkat sekitarnya,”Pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button