BlitarDaerahHeadline

Perkumpulan Asosiasi Pemijat Resmi Mencabut Rekomendasi Yang Di Berikan Ke Padepokan Nur Dzat Sejati

Blitar,mitratoday.com – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Asosiasi Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I) resmi mencabut rekomendasi sebagai persyaratan pengurusan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) yang pernah diberikan kepada Padepokan Nur Dzat Sejati.

“Sekitar November 2020 mereka mendatangi kami untuk mendaftar menjadi anggota P-AP3I. Selanjutnya kami pertegas apa benar-benar melaksanakan pemijatan dan mereka menjawab iya. Sehingga mereka berhak mengajukan rekom, setelah mendapat rekom bisa digunakan untuk mengurus STPT. Ketika berkas lengkap maka dari Dinas Kesehatan diajukan ke KPTSP dan Maret 2021 terbit dan berlaku sampai dua tahun,” ungkap Bambang Susanto Selaku Ketua P-AP3I.

Bambang Susanto sampaikan, jika izinnya pijat, harusnya penggunaannya pijat.

“Kalau diluar pijat itu sudah diluar ranah kami. Kami harus mencabut rekom mencari rekom yang tepat sesuai dengan yang dilakukannya. Akhirnya ada informasi yang sudah masuk, kami mengkaji dan musyawarah serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Kemudian menyimpulkan bahwa ada indikasi hal tersebut melakukan kegiatan bukan pemijatan, maka kami melakukan pencabutan sementara agar dinas terkait melakukan tinjauan kembali. Mami mencabutnya pada 3 Agustus 2022 dan secara otomatis gugur surat-surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan maupun KPTSP,“ jelas Bambang.

Ditempat terpisah, Drg Anggit P Kepala Puskesmas Kademangan menyatakan melalui telepon seluler saat ditanyakan soal jenis pengobatan di surat pengantar dari puskesmas tertulis pemijatan dan doa, jika yang menambahi isi dalam surat yakni Pemijatan dan Doa adalah mereka yang bersangkutan sendiri.

“Kami tidak pernah menambah atau mengurangi tulisan yang ada, kami hanya memberikan surat pengantar untuk dibawa ke Dinas Kesehatan selanjutnya mengurus STPT. Jadi ketika di lapangan mereka menggunakan tekhnik seperti apa kita tidak bisa mengendalikan.” Paparnya.

Bagas selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi menjelaskan jika pada 8 Desember 2020 Ansori dan Muhamad Afriandi mengurus surat izin lokasi untuk usaha pemijatan tradisional.

“Tapi tidak ada pengajuan atas nama Samsudin, akan tetapi kemungkinan ada keterkaitan dengan izin yang dikeluarkan oleh dinas karena adanya kesamaan data.” Terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, DR Priarno SH.MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perizinan yang di punyai saat ini adalah “Padepokan Badan Hukumya Yayasan AHU Kemenkumham dan OSS, serta STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) an Samsudin. (Tim-Novi).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button