Bengkulu Utara,mitratoday.com – Personel Polsek Batik Nau pada Senin 03 Oktober 2022 berhasil menangkap DPO Polres Bengkulu Utara.
DPO tersebut bernama SM (34 tahun), warga Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut tengah menaiki mobil dari arah Ulak Tanding menuju arah Batik Nau, sekira pukul 13.15 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Batik Nau kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personil Polsek Batik Nau kemudian membuntuti mobil yang membawa DPO.
“Koordinasi juga dilakukan dengan dengan Polsek Lais untuk melakukan pencegatan di depan Mako Polsek Lais.” Kata Kanit Reskrim.
Hingga akhirnya, DPO berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, sampai saat situasi masih aman dan terkendali.