Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Laporan Konsultasi Kemendagri Perihal Bantuan Hukum dan BMA

Bengkulu,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna Laporan Hasil Konsultasi Kemendagri Perihal Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat.

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat, Usin Abdisyah meminta agar rancangan peraturan daerah tersebut segera disahkan. Agar menjadi kado peringatan ke-25 tahun reformasi bagi masyarakat Bengkulu.

“Marilah kita menorehkan tinta sejarah sekaligus memberikan kado ke 25 tahun reformasi, dengan menyetujui raperda tuntutan reformasi umum yakni memberikan ke adilan bagi rakyat Provinsi Bengkulu. Sekaligus membantu rakyat miskin mendapatkan penegakan hukum melalui raperda tersebut,” kata Usin, Senin (22/05/23).

Menurutnya membantu masyarakat mendapatkan bantuan atas hak-hak hukum, menjadi kado terbaik reformasi walaupun hal tersebut belum usai. Namun setidaknya reformasi hukum seperti Access to “Justice” dan kesamaan masyarakat miskin di depan hukum bisa terwujudkan.

Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat setidaknya memiliki 32 pasal, namun setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa pasal yang tidak dimasukkan.

“Di evaluasi dari Kemendagri, dikerucutkan karena ada pasal yang sebetulnya akan diatur dalam peraturan gubernur. Tentang pelaksanaan, jadi tidak diatur dalam perda,” tegasnya.

Begitu juga dengan penganggaran, setelah perda disahkan maka ada kewajiban bagi gubernur untuk segera membentuk peraturan gubernur. Yakni tata pelaksanaan pemberian bantuan hukum masyarakat miskin.

Setelahnya barulah kemudian menganggarkan dalam APBD berapa satuan atau besarannya. Serta konsultasi dan besar bantuan hukum litigasi akan ditentukan sesuai dengan kemampuan.

“Apakah sama besar dengan satuan APBN atau lebih kecil, akan dibahas di penentuan anggaran. Mudah-mudahan raperda ini disepakati oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” demikian Usin.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button