DaerahHeadlineHukumKriminalLampungReligi

Remisi Lebaran Lapas Gunung Sugih Hemat Anggaran Makan Napi Rp 81 Juta

Lampung Tengah, mitratoday.com – Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih mengusulkan remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Selasa (12/06/2018).

Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F alias buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan didalam lapas.

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp. 81 Juta.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat ditanya awak media di Ruang Kerja nya besaran remisi tergantung masa pidana yg telah dijalani.

“Sebanyak 265 narapidana mendapat remisi dengan rincian 136 orang mendapat remisi 15 hari, 126 orang remisi 1 bulan, dan 3 orng remisi 1 bulan 15 hari, biaya makan narapidana yang dihemat Rp. 81.583.500, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 13.700 dari 265 narapidana yang dihemat karena remisi.” Ucap Syarpani.

Selain itu, Syarpani menyampaikan dengan diberikan remisi dapat bebas lebih awal dan mengurangi daya tampungm Saat ini napi dan tahanan yg menghuni Lapas Gunuung Sugih terdapat 663 orang sedangkan kapasitas/daya tampung yg tersedia hanya utk 350 orang.

“remisi ini mampu mengurangi kelebihan daya tampung karena napi bisa lebih cepat bebas dengan adanya pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara ,” sambungnya.

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga manjadi warga yg berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana.

“selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” kata Syarpani.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button