BENGKULUHeadlineHukum

Residivis-DPO Curanmor Setahun Ditangkap Polsek Gading Cempaka, Diberi “Hadiah” Timah Panas

Bengkulu,mitratoday.com – Residivis yang juga DPO kasus Curanmor, Je (19), warga Jalan Garuda II Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, berhasil diringkus Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dibackup Unit Opsnal Polsek Ulu Musi pada Sabtu (11/3/2023) sore di Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro menerangkan, Je merupakan residivis kasus jambret/Curas dan sudah menjadi DPO Polsek Gading Cempaka sejak setahun lalu dalam kasus Curanmor.

“Tersangka ini merupakan DPO sejak 11 Maret 2022 lalu dengan TKP di Jalan Kapus Raya Depan Ruko Samping Billiard Nine Feet Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka. Sedangkan korban adalah Ahmad Cincan Putra, warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, yang kehilangan sepeda motornya jenis Honda Scoopy BD 5105 MF,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023) malam.

Lanjut Kapolsek, akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.

“Korban ini mulanya memarkirkan sepeda motornya di TKP kemudian ditinggal main biliard, namun saat hendak pulang, korban tidak lagi melihat sepeda motornya,” imbuh Kapolsek.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Gading Cempaka.

“Kita gerak cepat mengungkap kejahatan 3C sesuai arahan Kapolresta. Terhadap tersangka Je, kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat hendak ditangkap melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” pungkas Kapolsek.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button