Penulis : Sigit
Malang,Mitratoday.com-Pemkab Malang mewajibkan santri yang akan kembali ke Pondok pesantren untuk mengantongi surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test maupun swab dari Faskes tempat asalnya.
Jika rapid tes dilakukan untuk mengetahui imunitas tubuh ,maka hasil swab dilakukan untuk mengetahui positif/negatif Covid-19.
Teknisnya,kata Kadinkes Dr.drg Arbani Mukti Wibowo, setiap santri yang datang akan diseleksi di kecamatan dan diwajibkan menunjukan surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid tes.
“Jika tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid tes, maka akan langsung dilakukan rapid yang akan dikoordinir oleh Satgas Covid disetiap Kecamatan,”ujar Arbani, Selasa (9/6/2020).
Ditanya apakah alat rapid yang tersedia mencukupi untuk melakukan rapid tes terhadap santri yang diprediksi berjumlah cukup banyak, Arbani menjawab akan berkoordinasi dengan pengurus Ponpes, meski demikian dirinya berharap setiap santri dari luar daerah yang akan kembali ke pesantren sudah melengkapi diri dengan surat keterangan sehat dilampiri hasil rapid test
Aturan ketat yang diperuntukan bagi santri tersebut, beber Arbani, sengaja diberlakukan untuk mereduksi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Malang.