AdvertorialBlitarBudayaDaerahHeadlineHukum

Satpol PP Bersama Bea Cukai Blitar Gelar Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Blitar,mitratoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai bersama Kantor pelayanan Bea Cukai Blitar pada Minggu malam (10/09/22).

Sosialisasi di gelar melalui media hiburan rakyat berupa pagelaran wayang kulit semalam suntuk di pendopo Kecamatan Sutojayan bersama dalang Ki Bambang Tri Bawono, dihadiri Camat Sutojayan Heru Pujiono, unsur Muspika, dan tokoh masyarakat Sutojayan.

Rustin Tri Setya Budi SH selaku Kasatpol PP Kabupaten Blitar mengatakan hal itu di laksankan dalam upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah akan penegakan hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan penerapannya di lapangan.

“Ini merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja secara skala prioritas terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021. Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak dilekati pita cukai, Dan UU 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.” Jelas Rustin.

Ia menghimbau kepada masyarakat di Lodoyo dan masyarakat Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal.

“Jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong, tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,” ujar Kasatpol PP.

Lanjutnya, untuk memaksimalkan tugas fungsi hukum, Satpol PP gencar melakukan sosialisasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC) di Kabupaten Blitar.

“Diantaranya dengan cara sosialisasi, langsung tatap muka dengan pedagang kelontong, dan asongan melalui seni budaya. Bahwa Dana Alokasi Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pajak masuk ke Kas Negara yang digunakan untuk pembangunan, dikembalikan untuk bantuan sosial bagi pekerja tembakau dan buruh pabrik rokok.” Paparnya.

Mengenai hal itu, ia katakan bahwa kegiatan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar, pihaknya tahun ini telah menargetkan operasi lebih masif.

“Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ribuan rokok ilegal, ini bentuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar agar tidak bebas di edaran,” tandasnya.

Perlu diketahui, sangsi terhadap pelanggaran undang – undang cukai, bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda 3 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayar. “Untuk itu kepada masyarakat agar tidak memasarkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.” Tegasnya.

Dilain sisi, Suhendro Winarso selaku Kepala Disporbudpora atas nama Bupati Blitar Hj Rini Syarifah mengajak segenap elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memutar roda perekonomian, karena sebagai daerah yang kaya akan seni budaya, maka setiap Minggu akan diadakan pentas budaya di masing-masing Kecamatan. Seperti Kecamatan Sutojayan, kami juga mengagendakan pentas seni melalui Disporbudpora. Saya berpesan, kalau sebentar lagi ada agenda siraman pusaka Gong Kyai Pradah, di masa endemi ini akan banyak mengundang semua kalangan, mari kita bersama-sama kompak saling menjaga,” tuturnya.

Kantor Bea Cukai Blitar dari seksi penindakan dan penyidikan sebagaimana tugas pokok dan fungsi bidang ini selalu melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Atas kinerja Sarpol PP sebagai satgas bidang hukum, Bea Cukai Blitar.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama dalam rangka menekan peredaran menekan peredaran rokok ilegal dalam wilayah kerjanya dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(Adv/Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button