DaerahJambiKriminal

Siang Ini, Pelimpahan Kasus Kades Sungai Aur Jambi

Jambi, mitratoday.com – Kades Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Yang ditahan kemarin atas kasus pungli prona. Siang ini, Jumat (11/24/2017) telah dilaksanakan Pelimpahan Tahap II, setelah pada tanggal 22 November 2017 Berkas nya dinyatakan P21 (lengkap,red).

Pada hari ini, Jumat (24/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB pelimpahan II di Kejati Jambi di ruangan Kasitut Isihyadi, SH, seluruh berkas, barang bukti uang Rp. 23 juta beserta tersangka sudah diserahkan dari penyidik Rimsus Polda Jambi ke Kejati Jambi.

Saat ini, saudara Suhono bin Kasiorejo sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Jambi dengan masa tahanan Jaksa selama 60 Hari kedepan.

Dian Burlian SH, selaku advokasi dan juga ketua DPW LSM Abri Jambi saat di komfrmasi wartawan Mitratoday.com di ruangan Humas Kejati sore tadi mengaku Puas atas penahan kades, oleh jaksa hari ini.

“Saya puas dengan ditahannya tersangka”, ungkapnya.

Dian Burlian,SH, mengaku sedikit kecewa karena pernyataan Kasitut menurutnya sangatlah melukai hati masyarakat Sungai Aur dan mencederai rasa keadilan yang selama ini di perjuangkan.

Di mana Isihyadi SH, Mengatakan Kades (Suhono bin kasiorejo, red) adalah korban politik
dan masyarakat yang jadi saksi hanya ikutan-ikutan karena keterangan saksi semula mengatakan masyarakat merasa ikhlas memberikan uang itu kepada sang kades dalam pengurusan sertifikat prona dalam pemeriksaan BAP sebelumnya.

“Dalam pemeriksaan kedua, mereka kembali mengatakan mereka semua tidak ikhlas.
Hal ini menurut saya tidaklah pantas di ucapkan seorang jaksa apalagi jabatan sementara Kepala Seksi Penuntutan (KASITUT) Kejati Jambi. Karna kita sama sama tahu ikhlas maupun tidak ikhlas tetap dinamakan pungli”, ujarnya.

Dian Burlian SH, berencana akan melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial (KY) besok hari jum’at tanggal 25 November, atas pernyataan Kasitut tersebut.(Arian arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button