BENGKULU

Soal Aliran Dana ke Kantong Pengelola Sekolah, Muncul Klaim dan Bantahan

Lampung Tengah –  Aliran dana wali murid di SMKN I Terbanggibesar yang diduga masuk ke kantong pengelola sekolah disebut sudah sesuai persetujuan wali murid. Tetapi sejumlah wali murid yang dikonfirmasi mengaku tak tahu dan merasa yakin kawan-kawan sesama wali murid juga tak tahu.

Kepala SMKN I Terbanggibesar Sukuni yang ditemui di kantornya, Rabu (2/5) mengatakan pertemuan yang digelar dengan wali murid hari ini hanya sosialisasi mengenai capaian dan prestasi sekolah. Selain itu ada juga penyampaian mengenai aturan-aturan oleh Dewan Pendidikan. Tidak ada pembahasan item-item dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Mengenai adanya aliran dana wali murid yang masuk kantong pengelola sekolah, Kepsek SMKN I Terbanggibesar enggan berkomentar. “Itu silakan ditanya kepada kuasa hukum kami,” kata Sukuni.

Kuasa Hukum SMKN I Terbanggibesar Robinson Nainggolan mengatakan tidak satu pun wali murid menyampaikan komplain terkait pungutan melalui dana komite. Pertemuan berjalan lancar dan tidak ada protes. Termasuk mengenai adanya dana untuk peningkatan sumberdaya manusia yang diberikan kepada pengelola sekolah, menurut Robinson sudah disetujui semua wali murid dan tidak ada komplain.

Pernyataan diatas berbeda dengan yang disampaikan Winarti (55), Vera (36) dan Susilowati (40), ketiganya adalah wali murid SMKN I Terbanggibesar. Ketiganya mengaku tak pernah menyetujui adanya aliran dana wali murid untuk para pengelola sekolah berstatus negeri.

Winarti (55), mengaku baru tahu tentang alokasi dana itu karena tak pernah menerima surat edaran apapun tentang rencana penggunaan dana yang dipungut dari wali murid. Vera (36), mengaku baru tahu adanya alokasi itu. Bahkan ia merasa yakin kalau sebagian besar wali murid tak tahu. Susilowati (40), mengaku hanya pernah mendengar penjelasan sebagian dana bos digunakan untuk guru honor. Tetapi tak pernah tahu dana wali murid juga mengalir ke kantong pengelola sekolah yang sudah berstatus negeri.

Ketua Dewan Pendidikan Lamteng Sapto, yang menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi, menegaskan tidak ada aturan soal boleh atau tidaknya pengelola sekolah berstatus PNS menerima aliran dana dari wali murid melalui komite. Menurut dia semua sekolah tingkat SMA/SMK memungut dana dari wali murid dan setiap sekolah tersebut juga mengalokasikan dana untuk pengelola sekolah.

“Kalau penarikan dana wali murid itu tidak ada aturan yang dilanggar. Soal pengelola sekolah nerima itu saya juga sudah mendengar, semua sekolah begitu dan memang tidak ada aturannya,” tandas Sapto melalui sambungan telepon.

Baik wali murid yang tidak sepakat maupun Kakam Poncowati Gunawan Pakpahan menyatakan pada Jumat (4/5) akan secara final mutuskan memasukkan berkas laporan kemana. Pada prinsipnya bukti-bukti dan berkas sudah siap.

“Jumat besok ini kami adakan pertemuan dengan calon pendamping hukum untuk mengajukan laporan resmi ke kejaksaan,” kata Gunawan Pakpahan.

Sebelumnya diberitakan ratusan dana yang dihimpun dari wali murid SMK Negeri I Terbanggibesar Lampung Tengah masuk kantong pengelola sekolah yang diduga berstatus PNS. Dari hitungan kasar, totalnya lebih dari Rp289.800.000

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button