HeadlineHukumMedanSumatera Utara

Surat Edaran Gubernur Sumut Picu Polemik Dengan Kajati Sumut

MEDAN,Mitratoday.com- Kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kembali mengundang polemik. Kali ini soal surat edaran Gubernur Sumut perihal larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Hal itu tertuang dalam point 1 surat edaran bernomor 180/8883/2019 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Ir Hj Sabrina MSi. Pada point 2 kembali ditegaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Pelanggaran terhadap poin 1 dan 2 di atas akan diberikan sanksi.

Dijelaskan, dasar dari surat edaran itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedomaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Surat edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi lantas mengundang respon keras Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Fachruddin Siregar.

Kajatisu Fachruddin lantas menjawab surat edaran tersebut dengan mengirimkan surat balasan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 9 Oktober 2019.

Dalam surat itu Kajatisu Fachruddin menegaskan surat edaran gubernur yang ditadatangani Sekda Provsu tersebut bisa menghambat percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan hanya karena masalah administrasi yaitu lambatnya proses penerbitan surat tugas bagi ASN yang dipanggil sehingga ASN tidak memenuhi panggilan.

Kondisi ini, menurut Kajatisu Fachruddin dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.

Dan atas perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta paling banyak Rp600 juta sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Andy Faisal mengatakan, surat edaran tersebut tidak ada bertujuan untuk menghambat proses hukum. Ia menegaskan tujuan surat tersebut hanya tertib administrasi saja.

“Mungkin iya. Ini mungkin. Selama ini untuk urusan hukum tidak tertib administrasi. Tidak terkontrol. Gubernur selaku kepala wilayah tidak mengetahui tiba-tiba anggotanya dipanggil, kantornya digeledah orangnya ditahan,” kata Faisal Rabu (16/10/2019).

Faisal mengungkapkan surat perihal pemeriksaan ASN dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana agar melaporkan ke Setda Provsu agar dilakukan pendampingan oleh Biro Hukum.

“Semua pemanggilan itu harus melalui kantor Gubernur. Tidak ada satupun panggilan yang tidak kita perintahkan orang yang dipanggil untuk menghadap pasti kita perintahkan untuk hadir, cuma kita melakukan verifikasi terhadap orang -orang yang dipanggil. Artinya, ada kontrol yang dilakukan kantor gubernur, untuk mengetahui apakah orang itu patut menjabat atau tidak sehingga menjadi parameter, ” jelasnya.

Menurutnya, seandainya sudah diproses hukum, mungkin kepada pembebasan tugas sementara dan seterusnya. Jadi itu bukan menghambat. “Saya sudah koordinasi dengan pak Kejatisu bahwa panggilan itu semua harus lewat kantor gubernur, untuk kita teruskan kepada yang bersangkutan. Mungkin selama ini tidak ada kontrol jadi semua dipanggil, kemudian tidak pernah melaporkan apa yang dilakukan. Justru kami bersenang hati kalau seandainya ada Informasi ketidak beresan atau pelanggaran. Sehingga kami bisa mengukur kinerja orang-orang yang disangkakan,”kata Faisal.

Faisal mengungkapkan seharusnya begitu mereka dipanggil harus melapor dulu ke Gubernur agar dikeluarkan surat perintah. “Bukan setelah mereka terima panggilan tak boleh hadir karena tak ada izin sementara mereka tak ada minta izin dari gubernur, itu yang salah . Dalam waktu dekat akan kita panggil seluruh kepala OPD dan intansi terkait,” sebut Andhy.

Politisi PDI-Perjuangan Sarma Hutajulu SH saat dimintai tanggapan menegaskan, surat edaran tersebut tentu akan memicu gesekan antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kajatisu Fachruddin Siregar. Menurutnya, gesekan itu muncul karena ada tafsir bahwa Edy mengambil kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, hal ini tak perlu terjadi jika komunikasi antar pimpinan daerah terjalin harmonis. Di sisi lain, surat edaran itu perlu dikaji apa urgensinya karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Meski demikian, surat tersebut sebenarnya sah-sah saja buat surat edaran. Namun kata dia, surat tersebut tidak bisa menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pasti berimplikasi terhadap proses hukum karena harus ada izin, padahal bersangkutan dipanggil dan diperiksa juga belum tentu berkaitan dgn jabatan. Bisa aja dalam kapasitas sebagai pribadi bukan ASN, jadi apa urgensinya harus ada izin dari biro hukum,” sebutnya (p)

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

  1. Hahahaha…sekalian ada KESEMPATAN MENGAMANKAN BUKTI-BUKTI KORUPSI ya pak…hehehehe…jadi CURIGA NIH sama Jajaran pak Edy, ayo KPK…ini tanda-tanda…. ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button