BengkuluBENGKULUHeadline

Tegas, Kadisdik Kota Bengkulu Larang Jual Buku LKS Dan Seragam Kepada Siswa

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Dengan tegas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M. Pd melarang sekolah menjual buku dan Lembar Kerja Siswa atau seragam sekolah kepada para siswa.

“Larangan itu berlaku mulai dari tingkat TK, SD, SMP Negeri dan swasta di Kota Bengkulu,” Kata Sehmi pada Senin (04/07/2022).

Selanjutnya ia katakan bahwa larangan tersebut juga telah di sampaikan kepada pihak sekolah yang ada di Kota Bengkulu melalui himbauan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Ada dua  point dalam Himbauan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tersebut, pertama mengingatkan seluruh SD dan SMP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Kedua yakni seluruh satuan pendidikan dan guru di larang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.

“Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan.

“Apabila ada kepsek yang melanggar atau yang nakal, akan di sanksi dengan UU yang berlaku,” Tegas Sehmi.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button