DaerahSumatera Utara

Tekab Polsek Perbaungan Ringkus Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Residivis Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Tim Tekab Polsek Perbaungan dari Warung Play Station Kp Banten Jalan Deli Perbaungan Sementara dua pelaku lainnya masih Buron Rabu (6/5/2020) sekira pukul 22:00WIB.

Para pelaku merupakan specialis pencuri sarang burung walet bahkan mereka juga residivis dengan kasus yang sama

 Dian Dabo, (24) Warga Kampung Banten ditangkap saat sedang bermain Play Station,Sementara MN dan ANP masih dalam pengejaran

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(7/5/2020) mengatakan penangkapan terhadap Pelaku  Dian Dabo Berdasarkan Laporan Muhamad Ali Nasution(60), Budi(50), Abdul Raman(50) petugas jaga malam di gedung burung walet keduanya melihat CCTV melalui Handphone ada orang yang tidak dikenal masuk melalui lobang masuk burung walet terletak di Jln. Deli Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya, Keduanya saat ini sebagai saksi terus memantau orang tersebut melalui cctv sambil menghubungi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, setelah memberitahukan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian personil Polsek Perbaungan datang dan mengecek tempat kejadian dan mengamankan barang bukti di TKP yaitu 2 pasang sendal, linggis dan 2 gulung karet ban.

Namun dari hasil pantaun di rekaman CCTV pelaku mengetahui kedatangan petugas dan pelaku cepat turun dan berhasil melarikan diri”,kata Kapolres Serdang Bedagai

Hasil penyelidikan selama tiga hari, ternyata pelaku berjumlah tiga orang dan tersangka  Dian Dabo berhasil ditangkap, sementara dua pelaku Mn  dan ANP  belum tertangkap.”ujarnya.

Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara pada Januari 2017 dengan vonis satu tahun dan November 2018 dengan vonis juga 1 tahun dalam kasus yang sama yaitu pencurian liur burung walet,” ujar AKBP Robin.

Atas perbuatannya Dian Dabo dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang percobaan pencurian “ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button