BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Terjerat OTT, Kadis Dan Kasi Sarana dan Prasarana Dispendik BU Resmi Di Tetapkan Jadi Tersangka

Bengkulu,mitratoday.com – Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis 10 November 2022, akhirnya dalam kurun waktu 1×24 Jam Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara KM dan Kasi Sarana dan Prasarana SA pada Jum’at (11/11/2022) resmi di tetapkan menjadi tersangka.

“Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara KM dan Sa selaku Kasi Kelembagaan dan Sapras SD Dispendik Bengkulu Utara.” Kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Lanjutnya, operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Tipidkor di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengamankan 5 orang.

“Kedua tersangka telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor untuk meminta fee proyek.” Ujarnya. Tidak hanya itu, perbuatan para tersangka ini dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman.” Jelasnya.

Untuk di ketahui, perbuatan para tersangka sudah berulang kali dilakukan sejak pekerjaan proyek berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman.(**)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button