“Permasalahan ini saya anggap sudah selesai. Kenapa saya katakan selesai, karena Polresta Pekanbaru sudah bekerja dengan menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Senin (17/12/2018) pagi di halaman Mapolda Riau.
Dilanjutkan Kapolda Riau, dalam kejadian tersebut, penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka HS ini untuk tempat kejadian perkara (TKP) yang di Jalan Jendral Sudirman,” terangnya.
Kapolda mengingatkan dalam kasus ini dirinya memerintahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta untuk melimpahkan berkas kasus pengrusakan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berharap agar tidak terulang lagi.
“Cepat kita bekerja. Segera limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut (JPU-red). Dengan harapan untuk kasus seperti ini tidak berulang lagi di wilayah Pekanbaru khususnya dan seluruh kabupaten wilayah yang ada di Provinsi Riau ini (12 kabupaten/kota-red),” tegasnya.( Randi Mahesa)