DaerahJambiPolitik

Wabub Tanjabbar : “Sosialisasi ini Mewujudkan Kesamaan Persefsi”

Tanjab Barat, mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan Sosialisasi undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 bertempat di Gedung Pola atas Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Jambi, Kamis (23/11).

Acara Sosialisasi dihadiri Ketua KPU Tanjab Barat Apnizal, S.Pt, Kepala Kesbangpol Drs. R. Aziz Muslim, Narasumber dari Kemendagri DR. Drs. H. Andi M. Yusuf, M.Si, Para Camat se Kabupaten Tanjab Barat, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Dan juga Wakil Bupati (Wabub) Tanjab Barat, Drs. H. Amir Sakib dalam sambutannya, berharap kepada peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik guna tercapainya persamaan persepsi dalam mengimplementasikan (menerapkan) pelaksanaan undang – undang Pemilu dan mengadakan Komunikasi dengan stakeholder dan pihak pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Saya berharap kegiatan Sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis,” ujar Wabub.

Selanjutnya, Wabup Amir meminta kepada masyarakat nantinya dapat secara maksimal menggunakan hak pilihnya. “Kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, sehingga tingkat partisipasi politik masyarakat Kabupaten Tanjab Barat sangat tinggi dalam pemilu serentak 2019 baik secara kualitas dan kuantitas,” Terang Wabup saat membuka acara Sosialisasi.

Narasumber Sosialisasi DR. Drs. Andi M. Yusuf melalui pemaparannya menjelaskan dalam pemaparannya salah satunya mengenai Sistem Pemilu Penguatan Kelembagaan, Kewenangan dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu.(HMS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button