AdvertorialDKI JakartaHeadlineNasionalSulawesi

Wagub Sulut Steven Kandow Hadiri Paripurna DPD RI

Jakarta, Mitratoday.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw, menghadiri Sidang Paripurna DPD RI dalam rangka pengesahan RUU Daerah Kepulauan, bertempat di Gedung Nusantara V Kantor MPR/DPR/DPD RI rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono Selasa (19/7/2017)

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPD RI asal Maluku ini mengatakan bahwa Provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa baik dalam hal pelayanan publik dan masalah kesenjangan ekonomi dan proses distribusi barang dan jasa.“Distribusi dan transportasi selain menggunakan kapal dan memakan waktu yang lama kalau tidak harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi. Biaya ini jauh lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan, seperti di Jawa dan Sumatera, Nono juga menyampaikan tentang urgensi pembentukan UU Daerah Kepulauan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Ditempat yang sama Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs.Steven Kandouw yang turut menghadiri Rapat Paripurna DPD RI 2017, mengatakan bahwa dengan diusulkannya RUU ini, menunjukkan ikhtiar dan komitmen DPD RI dalam menunjang program Nawa Cita Presiden RI yakni membangun dari daerah pinggiran.

“Apresiasi yang tinggi kepada DPD RI melalui Komite I yang telah menginisiasi pembentukan UU ini, kita ketahui bersama daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah daratan, baik dari aspek geoekonomi dan geopolitik, untuk itu harus ada perlakuan khusus dari Pemerintah Pusat terkait pengelolaan daerah kepulauan, dan RUU ini diharapkan dapat mengakomodir semua kepentingan itu dan kami mendukung penuh pembentukan UU Daerah Kepulauan,” ujar kandow

Turut hadir dalam Sidang paripurna ini yakni, Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, senator Benny Rhamdani, dan Steva BAN Liow.

Laporan Effendy Iskandar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button