DaerahHeadlinependidikanTegal

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Gelar Workshop Penguatan Mutu Pendidikan Melalui Akreditasi PAUD, PNF dan Sekolah/Madrasah

Tegal,mitratoday.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Abdul Fikri Faqih, M.M menggelar workshop Penguatan Mutu Pendidikan Melalui Akreditasi PAUD, PNF dan Sekolah/Madrasah bersama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek). Acara digelar di Khas Hotel dan dihadiri oleh perwakilan satuan pendidikan baik guru maupun kepala sekolah se-Kota Tegal, Senin (15/5/2023).

Menurut Fikri acara ini sangat penting dalam meningkatkan penjaminan mutu pendidikan melalui akreditasi PAUD, Pendidikan Non Formal (PNF) dan Sekolah/Madrasah di Kota Tegal.

“Alhamdulillah Kota Tegal mendapat bagian untuk mendapatkan sentuhan dari Badan Akreditasi Nasional, Sekolah, Madrasah kemudian juga PAUD, mestinya acara ini bisa digali semaksimal mungkin, karena menurut Ki Hajar Dewantoro, Tri Pusat Pendidikan itu adalah Keluarga, Sekolah dan Masyarakat. Ini khususnya sekolah, jadi sekolah itu kadang-kadang merasa dirinya sehat, evaluasi diri sekolah tidak dilakukan, sehingga ketika diakreditasi dibawah standar yaitu sesuai 8 ukuran Standar Pendidikan Nasional (SNP) diantaranya standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan,” ujar Fikri.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, “Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan utama yang mengatur tentang standar minimal yang harus terpenuhi dalam pengelolaan sekolah oleh segenap penyelenggara sekolah, yaitu guru dan kepala sekolah. Selain itu, tuntutan profesionalisme seorang guru tidak hanya dari pihak pemerintah saja, melainkan juga diminta oleh pihak masyarakat yang memanfaatkan tenaga guru dalam membimbing, mengajar, dan mendidik peserta didik,” terang Fikri.

Fikri pun mengatakan alasannya tanpa adanya profesionalisme guru maka akan sangat mustahil siswa dapat mencapai kualitas hasil belajar yang maksimal. Tentunya perlu secara seksama kita lakukan peninjauan kembali kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,” ujarnya.

Fikri berharap semua lembaga pendidikan yang ada di Kota Tegal bisa seluruhnya terakreditasi dan turut meningkatkan mutu pendidikan.

“Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Tegal, hanya 1 lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) yang belum terakreditasi dari total 13 lembaga PNF di Kota Tegal. Dan baru 30 % Lembaga Pendidikan Formal (LPF) Sekolah/Madrasah di Kota Tegal yang diakreditasi, artinya ini mendorong sekolah untuk mendaftar supaya diakreditasi,” ungkap Fikri.

Sementara itu, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Dr. Suhadi, S.Pd.,M.T mengatakan secara prinsip tidak ada tingkat kesulitan, karena ini lebih ke arah memotret bagaimana kelaikan satuan pendidikan dan dalam rangka memberikan layanan kepada anak khususnya sekolah kita.

“Inilah yang menjadi bagian dan harus didorong, jangan sampai layanan-layanan yang diberikan tidak sesuai dengan 8 Standar Pendidikan Nasional (SPN),” jelasnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button