BlitarHeadlineHukum

14 Pengedar Narkoba Di Ciduk Selama Januari 2024 Di Blitar, 14,84 Gram Sabu Dan Ribuan Double L Di Sita

Blitar,mitratoday.com – Sat Resnarkoba Polres Blitar menggelar konferensi pers hari ini untuk menyampaikan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024. Sebanyak 14 tersangka dari dua kasus utama berhasil diungkap oleh tim Sat Resnarkoba, Kamis (01/02/24).

Dalam kasus pertama, 2 tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,84 gram Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar.

Sementara itu, dalam kasus kedua, 9 tersangka dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Mereka terlibat dalam peredaran okerbaya double L sebanyak 30.216 butir tablet Double L di wilayah hukum Polres Blitar. Tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan ini setelah melakukan serangkaian operasi.

Wakap Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purwanto menyampaikan Kegiatan Sat Resnarkoba Polres Blitar ini adalah bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Blitar.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Blitar,” Ujar Kompol Yoyok.

Selain penangkapan 14 tersangka, tim Sat Resnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 14,84 gram sabu-sabu, 30.216 butir tablet Double L, uang Tunai Rp.2.369.000, 12 (dua belas) buah HP berbagai merk, Lain-lain 1 (satu) buah pipet, 10 (sepuluh) klip plastik, 1 (satu) buah penghisap sabu/bong, 3 (tiga) buah tas slempang, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah dompet, 4 (empat) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah kertas paper, 2 (dua) buah botol, 1 (satu) buah korek api yang diduga digunakan dalam praktek ilegal tersebut.

Konferensi pers ini diakhiri dengan penegasan bahwa Sat Resnarkoba Polres Blitar akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Blitar.

Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button