DaerahmalukuNTT

Rais Tuhuteru Harap Pemda SBB Upayakan Pemekaran Dusun Jadi Desa

Penulis : Ekdar Tella
Editor   : Redaksi

Maluku,Mitratoday.com-Jum’at (3/1/2020) Harapan besar Pemekaran Dusun menjadi Desa sebagai wujud serapan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Idealnya, dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam sebuah keselarasan meningkatkan kemampuan pemerintah desa memper pendek rentang kendali sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah yang hirarki dan pengelolaan pembangunan dapat terwujud.

Sesuai Nawaicita Kasi Bae SBB Tuhuteru berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat SBB dapat bijaki persoalan Dusun – dusun yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai hak untuk mekar menjadi desa.

Berdasarkan Konfirmasi awak media melalui Telephone Selularnya menjelaskan bahwa, Masalah pemekaran dusun-dusun yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan masalah serius yang harus segera di bijaki oleh pemerintah Daerah karena pemekaran merupakan hak dari setiap daerah yang secara administratif sudah memenuhi persyaratan yang sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Melihat kondisi dusun-Dusun yang ada di Kabupaten Seram bagian barat secara administratif, Tuhuteru juga ungkap jika sudah banyak Dusun memenuhi persyaratan.

“Pemda SBB sebenarnya harus jeli dalam melihat persoalan pemekaran ini, karna Pemda merupakan salah satu pihak yang mempunyai kewenagan dalam persoalan pemekran desa, sebaimana yang tercantum dalam UU desa.”Kata Tuhuteru.

“Saya berharap Pemda SBB segera membijaki persoalan ini, saya juga berharap agar Pemda tidak mendiami persoalan ini.”Tandasnya.

Sebab menurutnya sesuai dalam undang-undang desa sudah di jelaskan sebagaimana yang terdapat pada,

BAB III
Penataan Desa
Pasal 7

  1. Pemerintah Daerah Provinsi, dan
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
  2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan
    Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    bertujuan:
    • Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • Bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
    • Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
    • Meningkatkan daya saing Desa, jadi Pemda juga mempunyai kapasitas dalam membijaki persoalan pemekaran, bukan saja kewenagan dari desa induk.

Dan kalau kita melihat secara administratif dusun-Dusun yang ada di Kabupaten SBB banyak yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang tertera dalam UU nomor 6 tahun 2014, dalam pasal 8 ayat 3 yang berbunyi Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

  • Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  • Jumlah penduduk, yaitu:
    1. Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
    2. Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
    3. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
    4. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
    5. Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
    6. Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
    7. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
    8. Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
    9. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
        • Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa,
        • Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi
          pendukung,
        • Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
        • Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan,
        • Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah
          Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka untuk itu Pemda SBB diharapkan komitment dalam membijaki persoalan pemekaran, karna secara regulasi bnyak dusun sudah memenuhi persyaratan itu.”Tutup Tuhuteru.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button