Daerahriau

Terdakwa Rensia Silalahi Pemalsuan Tanda Tangan Divonis Bebas 

Dumai,mitratoday.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kota Dumai membebaskan terdakwa Rensia Silalahi pemalsuan tanda tangan. Sidang pembacaan putusan terdakwa Rensia Silalahi dipimpin oleh Ketua PN Dumai Hendry Tobing SH MH, sebagai ketua majelis persidangan, serta dibantu Dua orang anggota majelis hakim Liena SH M HUM dan Irwansyah SH. Kamis (21/02/19) sore.

Sidang terdakwa ini, sebelum hakim majelis membacakan putusan BEBAS terhadap terdakwa Rensia Silalahi, terlebih dahulu hakim majelis membacakan beberapa uraian pertimbangan majelis untuk mengambil kepastian hukum terhadap terdakwa, yang dimana terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai Agung Nugroho SH menjerat terdakwa Rensia Silalahi dengan pasal 236 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan JPU Agung Nugroho pun menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Bermula bergulirnya Rensia Silalahi jadi pesakitan di PN Dumai akibat laporan  Raja Hutahaean kepolisi karena diduga terdakwa Rensia Silalahi menggandakan 4 kwitansi yang berbeda isi yang pinjaman J. Hutahaean (Almarhum) dari terdakwa.

Dan sesuai hasil Labkrim Polda Sumatra Utara (Medan) bahwa ke 4 kwitansi yang dilaporkan Raja Hutahaean atau yang digandakan terdakwa Rensia Silalahi itu Non Indetik alias palsu. Namun keberadaan Labkrim Poldasu Medan itu tidak berguna pada terdakwa Rensia Silalahi, karena yang berhak mengatakan palsu atau asli bukanlah hasil uji Labkrim  yang dikeluarkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, justru hakim majelis persidangan lah yang menentukan asli atau palsu.

Tetapi oleh karena itu dari pada mubazir dan tidak diakui hasil uji Labkrim untuk apa Labkrim tersebut diadakan karena itu hanya menghabiskan anggaran dan percuma saja.  “Terbukti di PN Klas IA Dumai bahwa hasil uji Labkrim Poldasu Medan itu jadi kertas alias tidak berguna dilakukan hakim majelis persidangan”.

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Agung Nugroho SH ketika dikomfirmasi awak Media Jumat (22/02/13) melalui telepon seluler nya mengatakan pada media dengan tegas akan melakukan Kasasi. (E. Manalu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button