DaerahJambi

Usaha dan Swalayan Langgar Aturan, Izin Akan Dicabut

Jambi,Mitratoday.com-Pelaku usaha dan swalayan yang masih mencantumkan harga pecahan dibawah Rp.50 dalam penjualan barangnya terancam akan di cabut izin usahanya. Hal itu di katakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah senin 25/03/2019.

“Kita pernah mendapat aduan dari LPKNI soal itu, pencantuman harga dibawah Rp 50. Pihak kita turun kelapangan untuk mengecek kebenaranya. Ternyata memang ada beberpa swalayan.” Kata Ariansyah

Ariansyah mengaku telah menyurati dan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan. Setelah mendapat penjelasan, pelaku usaha berjanji akan merubah label harga yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku,

“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan harga barang yang mencantumkan nilai pecahan di bawah Rp 50.” Ujar Ariansyah

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan menegur pelaku usaha dan swalayan dan apabila dalam rentan waktu yang ditetapkan, sementara pihak bersangkutan tetap membangkang tidak mengikuti aturan berlaku, maka akan di tindak lanjuti penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Disperindag menjadi saksi ahli,

“Sanksi paling berat ya bisa saja di cabut izin usahanya,” Jelas Ariansyah

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga melaporkan hal tersebut Ke Kapolresta Jambi guna di periksa unsur pidananya terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 10 hurup (a) yang berbunyi :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”

Sanksi nya :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).(Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button