Bangka BelitungDaerahHeadline

Susanto:Gerai Indomaret Pasir Padi Stop Dulu,Bongkar Kalau Tidak Sesuai Aturan

Pangkalpinang,Mitratoday.com-Gerai Indomaret pasir padi kini harus stop, dikarenakan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut belum memenuhi syarat, dan tidak diperbolehkan untuk operasi sebelum memenuhi syarat dan ketentuan dalam aturan yang di tetapkan.

Dalam pemberitaan sebelumnya Indomaret Pasir Padi memang sudah melaporkan untuk proses izin ke pada pihak PTSP,akan tetapi tidak memenuhi standar aturan yang berlaku dalam perda.

Dikatakan Plt.Kasat Pol-PP kota Pangkalpinang,Susanto, SH.MH, diruang kantornya Jumat,(23/8/19), bahwa terkait masalah pembangunan gerai Indomaret yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), serta tidak memenuhi syarat dalam pembangunannya harus di stop dari aktivitas .

“Gerai Indomaret seharusnya mengikuti prosedur didalam sisi aturan Perda yang ada,sebab ini haruslah sebagai acuan dari pihak Indomaret sendiri, kalau pihak mereka tidak menyadari itu stop dulu untuk apapun, kecuali pihak mereka mau ikuti aturan yang ada,”ungkap Susanto.

Dari itu,pihak Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kota Pangkalpinang sendiri sudah mengirimkan pemberitahuan ke pihaknya,agar di stop.

“Untuk Indomaret Pasir Padi, sebelum mereka mengikuti aturan,kalaupun bangunan sudah berdiri harus di bongkar terlebih dahulu, yang memang tidak sesuai,”jelasnya.

(Adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button