AdvertorialDaerahjawa Timur

DPRD Malang Sampaikan Laporan Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Tibum Dan Perparkiran

Penulis : Sigit
Editor    : Redaksi

Malang,Mitratoday.com-Anggota DPRD Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hasil laporan terhadap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Perparkiran pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang di jalan Panji Kepanjen rabu (27/11/2019).

Melalui Juru bicaranya, anggota  DPRD Kabupaten Malang menyampaikan hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yaitu :

Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan ketenteraman, penyelenggaraan ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam menyelenggarakan urusan wajib tersebut Pemerintah Kabupaten Malang memandang perlu menyusun regulasi sebagai pedoman untuk  mengkondisikan Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan dan suasana tertib akan menjadi daya tarik bagi masyarakat luar daerah untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Malang.


Pengaturan mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi keteraturan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Malang. Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur.

Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan pengaturan melalui Peraturan Daerah.

Dari hasil pembahasan dapat kami sampaikan beberapa ketentuan yang penting didalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini, antara lain :

Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: Menjamin kepastian hukum atas Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Daerah;
sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum

Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah:
terwujudnya Penyelenggaraan Ketertiban Umum di lingkungan wilayah Daerah.
tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup

Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
tertib jalan dan angkutan jalan;
tertib sungai dan saluran air;
tertib lingkungan masyarakat;
tertib fasilitas umum;
tertib usaha;
tertib bangunan gedung dan tata ruang;
tertib penyelenggaraan alat peraga;
tertib sosial;
tertib kesehatan;
tertib kegiatan hiburan dan keramaian; dan
tertib kawasan tanpa rokok.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, antara lain:
berperan aktif dalam mencegah perbuatan yang menggangu ketenteraman dan ketertiban umum serta, menjaga dan mempertahankan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungannya;
melaporkan kepada pejabat atau petugas yang berwenang, apabila mengetahui secara langsung atau menduga kuat sedang terjadi suatu perbuatan atau kejadian yang dapat menggangu ketenteraman dan ketertiban umum; dan/atau
memberikan saran dan pertimbangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum.

Sanksi yang dikenakan apabila melanggar Peraturan Daerah ini adalah sanksi administrastif yang berupa :
teguran;
peringatan tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan;
pembongkaran dan/atau pengembalian pada keadaan semula;
perintah meninggalkan tempat;
penyitaan benda dan kendaraan;
pencabutan izin usaha;
penutupan atau pembongkaran; dan/atau
denda administratif.
Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, yang berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Kabupaten Malang Anggota DPRD menilai Kabupaten Malang merupakan salah satu kabupaten yang mengalami perkembangan yang pesat, salah satunya di bidang transportasi darat, terkhusus kendaraan bermotor. Tata ruang kota, suatu hal penting untuk menunjang menjadi kota metropolitan.

Jika tata ruang kota tidaklah tertata maka akan banyak timbul kesemrawutan, tidak terkecuali sistem transportasi-pun harus diperhatikan dalam tata ruang kota. sistem transportasi terbagi atas 3 elemen utama yaitu kendaraan, prasarana lintasan dan terminal.

Lalu-lintas berjalan menuju suatu tempat tujuan dan setelah mencapai tempat tersebut kendaraan membutuhkan suatu tempat pemberhentiaan. Tempat pemberhentian tersebut kemudian disebut sebagai ruang parkir. Agar sistem transportasi kendaraan menjadi lebih efisien maka pada tempat yang dianggap dapat membangkitkan pergerakan perjalanan harus menyediakan fasilitas pelayanan yang memadai.

Bertambahnya jumlah penduduk dan semakin meningkatnya kepemilikan kendaraan akan menimbulkan meningkatnya permintaaan jalan untuk menampung kegiatan lalu lintas. Kabupaten Malang memiliki wilayah yang sangat luas, sesungguhnya memiliki potensi parkir yang sangat besar. Setidaknya berdasarkan data Dinas Perhubungan Tahun 2017, terdapat ± 1.214 titik parkir baik yang dikelola oleh perorangan, badan swasta, lokasi wisata, maupun instansi pemerintah  di wilayah Kabupaten Malang. Penyediaan tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik di badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan mengakibatkan turunnya kapasitas jalan, terhambatnya arus lalu lintas dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif.
Penyediaan fasilitas parkir juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pada kawasan-kawasan tertentu dapat disediakan fasilitas parkir untuk umum yang diusahakan sebagai suatu kegiaatan usaha yang berdiri sendiri dengan memungut bayaran. Fasilitas tersebut dapat berupa gedung parkir dan taman parkir. Penyediaan fasilitas parkir ini dapat pula merupakan penunjang kegiatan ataupun bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pokok misalnya gedung pertokoan ataupun perkantoran.

Untuk meningkatkan pelayanan perparkiran di Kabupaten Malang dipandang perlu untuk membuat landasan yuridis/payung hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang dengan tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran, antara lain :
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
penyelenggaraan perparkiran;
kawasan parkir dan tempat parkir;
parkir TJU;
TKP;
parkir insidentil;
biaya parkir;
hak dan kewajiban pengguna jasa parkir;
juru parkir;
pembiayaan;
pembinaan dan pengawasan; dan
peran serta masyarakat
Penyelenggara perparkiran di Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan swasta (orang atau badan)
Penyelenggaraan perparkiran oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum;
penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus; dan
penyelenggaraan Parkir Insidentil
Penyelenggaraan perparkiran oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus; dan
penyelenggaraan Parkir Insidentil
Fasilitas pada Parkir TJU paling sedikit memiliki:
Juru Parkir dan/atau mesin parkir;
Rambu Parkir dan/atau Marka Parkir; dan
media informasi besaran retribusi parkir
Penyelenggaraan TKP oleh Pemerintah Daerah meliputi:
taman parkir;
gedung parkir atau instalasi parkir;
taman parkir atau gedung parkir yang merupakan satu kesatuan pada gedung atau kantor Perangkat Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah; dan/atau
taman parkir pada tempat rekreasi, tempat perbelanjaan, pasar, sarana olahraga, serta fasilitas umum lainnya yang dikelola Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan TKP oleh swasta meliputi:
taman parkir; dan/atau
gedung/bangunan Parkir, atau instalasi parkir
Parkir Insidentil yang diselenggarakan oleh swasta wajib mempunyai izin Parkir Insidentil dari Bupati, kecuali Parkir Insidentil yang diselenggarakan di area rumah atau kantor milik pribadi dan/atau penyelenggara.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan batas maksimal biaya Parkir yang diselenggarakan oleh swasta sebesar 4 (empat) kali besaran retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Pengguna Parkir berhak:
mendapatkan satuan ruang parkir sesuai ketersediaan dan fasilitas parkir;
mendapatkan karcis parkir atau hal lain yang dipersamakan;
mendapatkan keamanan selama menggunakan tempat parkir;
mendapatkan informasi mengenai besaran retribusi parkir atau biaya parkir; dan;
mendapatkan ganti rugi atas kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengguna Parkir wajib:
membayar retribusi parkir atau tarif parkir;
menunjukkan Karcis Parkir atau tanda bukti hal lain yang dipersamakan saat meninggalkan Tempat Parkir;
mematuhi Rambu Parkir dan Marka Parkir;
memastikan keamanan Kendaraan yang diparkir, dengan mengunci kendaraan serta menutup rapat jendela kendaraan bagi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih; dan
tidak meninggalkan kunci kendaraan, karcis parkir, barang berharga, dan/atau surat berharga di kendaraan yang diparkir.
Pemerintah Daerah menunjuk Juru Parkir pada tempat parkir yang diselenggarakan Pemerintah Daerah berdasarkan syarat tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Juru Parkir diatur dalam Peraturan Bupati
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perparkiran di Daerah, meliputi :
melaporkan segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan perparkiran kepada Bupati melalui Dinas;
mengikuti kegiatan penyuluhan dan/atau sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan perparkiran; dan
menyampaikan masukan, kritik dan/atau saran terhadap penyelenggaraan perparkiran oleh Pemerintah Daerah.
Sanksi didalam Rancangan Peraturan Daerah ini berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Hadirin sekalian yang berbahagia yang berbahagia,
Demikian tadi penyampaian hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Perparkiran. Kami sampaikan pula bahwa hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut  telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

(ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button