BantenDaerah

KSM Razia Pembuang Sampah Liar Di Jalan Utama Salembaran Kosambi

Penulis : Jar/ Rohmat
Editor   : Redaksi

Tangerang,Mitratoday.com-Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2002,tentang pengolahan sampah perlu disesuaikan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengolahan sampah diperlukan kebersamaan peran serta masyarakat umum sehinga dapat berjalan secara propesional efektif dan efisein.

Kelompok swadaya masyarakat (KSM) Salembaran Jaya asri bentuk saber sampah, razia yang digelar pada malam hari karena banyak
masyarakat yang mebuang sampah pada jam 21-22 Wib bahkan sekitar Pukul 04.00 wib.

Nurdin koordinator kebersihan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang provinsi Banten, dibantu ketua KSM Rt Irwan dan ketua Forum Rw,Rt kelurahan selembaran Jaya Turosidi, satpol pp Kecamatan dan kelurahan. Nurdin bersama tim menangkap pembuang sampah liar yang kebetulan sedang membuang sampah mengunakan karung dipingir jalan raya Selembaran Kosambi di wilayah Rw 001.

Menurut ketua KSM Salembaran Jaya asri Irwan, “mengatakan

“Kami bersama tim akan terus berupaya memantau dan bertindak tegas kepada masyarakat yang membuang sampah secara liar ke wilayah ini, sebab kelurahan Selembaran Jaya sampah dari hasil rumah tangga sudah terkoordinir dengan baik, masyarakat ditarik iuran setiap satu bulan, dan sampahnya kami tampung di Tempat pembuangan Sampah sementara (TPST).” Kata Asri Irwan ketua KSM Salembaran Jaya.

Nurdin bersama tim akan terus berupaya memantau masyarakat, ia mengatakan jikalau langkah awal pihaknya sudah menangkap warga dari luar wilayah tersebut yang membuang sampah.”Kami sudah menangkap warga dari luar wilayah kebanyakan mereka yang membuka warung makan. Selain itu juga ada sampah dari hasil rumah tangga yang di tampung lalu dibuang sembarangan secara liar.” terangnya.

Ketua Forum Rukun warga (RW) kelurahan Selembaran Jaya Turosidi yang turut merazia pembuang sampah liar juga menyampaikan bahwa sudah ada 4 orang warga yang ditangkap selaku pelaku pembuang sampah.

“Empat orang yang kami amankan dan ketika di tanyakan dirinya tukang ojek yang diperintahkan untuk membuang sampah. Tim meminta kepada warga jangan membuang sampah sembarangan, tim cuma membuat mereka jera agar tidak membuang sampah sembarangan secara liar.” Tegasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button