DaerahJawa barat

Awas, 129 Kamera CCTV Siap Pantau Pelanggaran Lalu Lintas di Jember

Penulis : Abdus Syukur
Editor   : Redaksi

Jember,Mitratoday.com-Satlantas Polres Jember memulai uji coba penerapan sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Uji coba tilang elektronik ini memanfaatkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di ruas-ruas persimpangan jalan.

Kasatlantas Polres Jember, AKP Edwin Natanael mengatakan, sebanyak 129 fitur kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) telah dipasang di 32 persimpangan jalan. Kamera-kamera pengawas itu memiliki kualitas yang mampu memantau detail pelat nomor kendaraan.

“Untuk sementara kami menggandeng dinas perhubungan dengan memanfaatkan CCTV yang ada, kami akan segera berkoordinasi dengan mereka untuk meninjau sarana dan prasarana penerapan sistem e-tilang,” ujar Kasatlantas Edwin, Minggu (26/1/2020) pagi.

Dia menambahkan, uji coba sistem tilang elektronik itu dilakukan dengan memantau pergerakan kendaraan para pengguna jalan, melalui kamera pengawas terutama di kawasan persimpangan jalan. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka kamera akan memotret kendaraan dan pelat nomornya.

“Nantinya, e-tilang akan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan. Kemudian sistem akan memproses dan nantinya surat tilang akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan ataupun sesuai dengan plat nomor pelanggar” jelasnya.

Setelah pelanggar itu menerima tilang, lanjut dia, wajib mengkonfirmasi ke bagian tilang Satlantas Polres Jember. Pengurusan e-tilang sudah terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan. Jika tidak urus, petugas bisa saja memblokir identifikasi kendaraan, dengan begitu pelanggar tidak bisa mengurus pajak kendaraan.

Kasatlantas Edwin menambahkan, jika kendaraan mobil atau motor sudah dijual, maka yang bersangkutan harus mengurus lapor jual dan melakukan balik nama. Masyarakat perlu lebih cermat melakukan pengecekan riwayat kendaraan saat melakukan jual beli kendaraan. Dan, segera melakukan balik nama setelah proses jual beli selesai.

“Kami berharap dengan penerapan e-tilang akan berdampak besar terhadap kesadaran masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Meskipun belum ada ketentuan dari kami tentang waktu penerapan e-tilang resmi di berlakukan,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button