DaerahHeadlineSumatera Utara

Aktivis LSM KCBI Kabupaten Karo Datangi Mapolres Karo

Tanah Karo, mitratoday.com – Pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH), Lagasima Lestari Desa Lau Garut Kec Mardingding, Kabupaten Karo, Sumut, didampingi sejumlah aktifis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karo, mendatangi Mapolres Karo terkait legalitas PT. DIP (Dagang Indah Poncan) berkantor di Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kab Karo, Sumut, Selasa (16/10/2018).

Kedatangan pengurus inti KTH Desa Lau Garut, yakni, Ketua Sopian Sembiring, Sekretaris Muhamad Miftahudin Ginting, alias Pondang, selaku warga penerima Mandat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sesuai Surat Nomor : SK.5178/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018, tersebut, guna memperjelas status kebun kepala sawit PT. DIP di Afdeling Batu Rongkam-Lau Garut.

Namun, setibanya di Polres Tanah Karo sekira pukul 10.00 Wib, pihak SPK mengarahkan agar pengurus KTH dan sejumlah Aktifis LSM KCBI Karo langsung menjalin komunikasi dengan pihak Res Krim Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu). Berhubung pihak-pihak berkompeten seperti Kanit Tipiter Kasat Reskrim, Wakapolres Karo dan Kapolres Karo, dinyatakan tidak berada di tempat, sehingga pengurus inti KHT Lagasima Lestari sempat resah.

Di Mapolres, Ketua KHT Sopian S dan Muhamad M Ginting selaku pihak perpanjangtanganan Kementerian LHK RI itu, sempat mengutarakan kekesalannya selama melaksanakan tahapan item-item aktifitas kewajiban yang dipercayakan Menteri LHK RI Siti Nurbaya, melalui Kabag Hukum dan Kerjasama Tekhnik Sekretariat Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, R. Luhur Kusomo SH.,M.Si.

Dipaparkan, pasca terbitnya Izin areal kerjanya, yakni seluas 1.750 Hektar Kawasan Hutan Lindung dan 143 Ha Kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Desa Lau Garut Kecamatan Mardingding, Karo, Sumut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Nomor : SK.5178/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018, pihaknya banyak melirik sikap kejanggalan dari pihak-pihak berkompeten. Salah satu contoh saat pelaksanaan kewajiban pada Poin ke-7 butir 2, “Memberi Tanda Batas Areal Kerjanya, dilakukan bersama KPH Sumut, tepatnya pada Hari Senin, 08 Oktober 2018 kemarin.

Pada saat itu, pengurus inti KTH Lagasima Lestari Desa Lau Garut, mengundang Kapolsek Mardingding /Lau Baleng AKP L. Marpaung beserta pimpinan PT. Dagang Indah Poncan.Tapi,Kapolsek yang diharap berkenan hadir pada pukul 10.00 Wib (pagi hari), tukas Sopian S, justru hadir pada pukul 20.00 Wib (Malam hari). Herannya, bahasa yang dipaparkan L. Marpaung, terkesan tidak balance, sementara, pada saat pelaksanaan tapal batas yang tidak dihadirinya, Ketua Sopian sempat komplain dengan pihak PT. DIP, yang pada saat itu pihak Poncan tidak dapat menunjukkan Izin yang dikantonginya.

“Terus terang, saya sedikit heran dengan sikap yang ditunjukkan pak Kapolsek Mardingding/Lau Baleng yang baru bertugas hitungan bulan itu. Dalam aktifitas yang kami lakukan, justru beliau menuding kami Liar. Padahal, seluruh berkas-berkas tembusan SK MEN LHK yang kami jemput ke Jakarta kemarin, seperti Ke Menteri Dalam Negeri RI.

Selanjutnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian, Menteri Agragria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sekjen Kementerian LHK, Dirjen Perhutanan Nasional dan Kemitraan Lingkungan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Dirjen Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Karo, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Kepala Unit Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XV Kabanjahe, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumut, Kapolres Karo, bahkan ke Muspika Kec Mardingding sudah kita sampaikan secara langsung.

Tapi saya kok malah tersudut ketika mengemban tugas guna menjaga kelestarian hutan yang dipercayakan ibu Siti Nurbaya selaku Menteri LHK RI. Padahal setahu saya, seluas kurang lebih 100 Hektare kebun kepala sawit yang dikelola PT. Dagang Indah Poncan di Afdeling Batu Rongkam-Lau Garut, Kec Mardingding, Kab Karo, Sumut, merupakan “HUTAN LINDUNG” yang merupakan bagian dari 1.750 Hektare,” ujar Sopian didampingi Muhamad M Ginting dan Ketua PC LSM KCBI Karo, Rudi Surbakti dan Sekretaris LSM KCBI Lamhot Situmorang, Selasa, (16/10/2018) di Mapolres Karo.

Menyikapi situasi, Ketua PC LSM KCBI Karo, M.Rudi S Surbakti, selaku pihak yang menerima permohonan Surat Pendampingan dari KTH Lagasima Lestari Lau Garut, sesuai Surat Nomor : 18-B/ KTH-LL-10/2018, dalam memperjelas status kurang lebih 100 Hektar Hutan Kawasan Lindung yang diduga dikelola PT. DIP Kebun Kepala Sawit Lau Pakam Afdeling Baturongkam-Lau Garut tersebut, sempat mencuatkan kalimat beraroma tidak sedap.

“Membela asset negara saja kita harus berajibagu dan harus melewati rintangan-rintangan serius dari pihak yang sejatinya lebih berperan aktif. Bagaimana lagi kalau membela hak-hak kita ? Ini suatu bukti otentik yang dapat menjadi catatan buat Pemerintah Pusat. Perlu saya tegaskan, mohon buat rekan-rekan sekalian, agar hal ini dijadikan catatan khusus,” ujarnya serius.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Koordinator Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, LSM KCBI, Lamhot Situmorang, menyarankan kepada rekan juangnya agar tidak terlalu dini menaruh sikap suuzon (Negatif Thinking), dalam menelusuri hal-hal yang dianggap penting bagi khalayak ramai. Menurutnya, apa yang kita fikirkan tentang kenyataan yang diterima di lapangan belum tentu sesuai dengan yang dibayangkan.

“Buat rekan-rekan juang, perlu kita pahami sedikit saja situasi mitra kita. Coba kita ingat-ingat, Gubernur kita Gubernur baru, Kapolda kita juga baru, Kapolres kita sama halnya yang baru, begitu juga dengan Kasat Reskrim lagi-lagi baru, masuk lagi cerita Kapolsek Lau Baleng/ Mardingding, baru juga kan? Kata kunci, mari kita berikan refrensi yang akurat, atau paling tidak dapat menjadi akses buat mitra kita mempermudah implementasi tugasnya.

Kecuali, kita sudah memberikan berupa masukan-masukan positif, tidak digubris, itu lain cerita. Alon-alon tapi pasti. Perlu saya jelaskan, saya merupakan bagian yang hidup dan besar di area lahan PT. Dagang Indah Poncan. Ini bukan lagi benang kusuk, tapi benang grutup. Kata kunci, buang suuzon. Saya sangat yakin, ini pasti tuntas dalam waktu singkat. Intinya, tujuan Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari dapat berjalan sesuai harapan, lain itu tidak ada,” pinta Lamhot SP.

Selang beberpa menit, dua personil Tipiter Polres Karo, mempersilahkan Ketua KTH Lagasima Lestari, Sopian Sembiring dan Ketua PC LSM KCBI Karo, M Rudi Surbakti, masuk ruang Tipiter guna memberikan pemahaman. 2 (Dua) oknum Juper Tipiter Polres Karo, memberikan pemahaman positif logika dan konsepnya sederhana.

“Terkait harapan-harapan yang bapak-bapak harapkan, sangat-sangat kami terima dengan apa adanya tanpa ada unsur-unsur negatif. Jadi, untuk memudahkan perjalanan pelaksanaan tugas yang akan kami emban, mohon dibuat surat dengan bubuhan poin-poin yang terduga sarat penyimpangan dan item-item yang bapak kehendaki dari kami selaku petugas Polri yang memberikan pelayanan di wilayah hukum Kabupaten Karo.Menentukan bersalah atau tidaknya pihak-pihak terkait, tentu ada lembaga yang lebih berkompeten yang membidangi. Justru itu, silahkan saja masukkan dulu surat sebagai refrensi buat kami, kita yakinkan pimpinan dipastikan segera memerintahkan yang terbaik demi kebaikan bangsa dan negara,” ujar kedua oknum Tipiter Polres Karo. (Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button