DaerahSumatera Utara

AMPHIBI: Menteri LHK Tinjau Kembali Penilaian Proper Industri Kota Medan

Sumut,Mitratoday.com-Setelah melakukan investigasi global di kota medan dan deli serdang sumatera utara, lembaga lingkungan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) bersama tokoh masyarakat dan team investigasi gabungan merasa kecewa dengan lambannya tindakan hukum lingkungan oleh aparat kepolisian dan penegakkan hukum Lhk di wilayah tersebut.

Aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di sumatera utara bisa dikatakan mandul.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si meminta kepada pihak-pihak yang berwenang dari tingkat bawah sampai atas setidaknya tidak tutup mata.”Minimal ikut prihatin atas permasalahan lingkungan yang sedang dihadapi Bumi Kota Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara,Kalaupun tidak mampu menindak, setidaknya mampu memberikan solusi dan arahan yang terbaik terhadap Perusahaan, Industri Penghasil Limbah B3 agar tidak lagi menjadi bagian pendistribusi pencemaran dan kerusakan lingkungan.”ujar Agus ST.

Saat ini dibeberapa daerah di Kota Medan dan Deli Serdang telah menjadi lokasi pengoplosan dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun secara sembarangan.”Membuang limbah B3 baik langsung maupun tidak langsung ke media lingkungan sangat membahayakan hajat hidup orang banyak,”ucap Agus ST.

Dewan pembina AMPHIBI Prof Dr Zainuddin, ST, M.Pd yang juga Ketua umum Universitas Islam Sumatera Utara menyatakan bahwa penataan dan pengelolaan limbah B3 sangat penting diingatkan kepada industri penghasil limbah B3.

Disamping kurangnya kepedulian dan perhatian pihak pemerintah daerah maupun pusat, menjadikan ketidak mengertian tentang dampak dari bahan berbahaya beracun B3 tersebut.
Ini sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, tumbuh tumbuhan dan makhluk hidup lainnya .

“Efeknya bukan bertahun, tetapi puluhan tahun bahkan sampai ratusan tahun.
Ini harus segera dihentikan,”tegas Zainuddin yang juga menjabat sebagai Guru Besar di UNIMED Sumatera Utara.

Sebagai sosial kontrol terhadap pemerintah, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan agar mengkaji kembali Predikat PROPER yang diberikan kepada industri.

“Kami akan membuat daftar nama-nama perusahaan yang telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun B3 yang dihasilkan berikut bukti foto dan video yang selama ini telah terkumpul.” Terang Agus.

Mungkin ini satu-satunya Solusi terbaik untuk menyadarkan para pelaku industri di Kota Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara, “tutur Agus ST.

(Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button