DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Anggota DPRD Lamteng Resmi Layangkan Surat Ke Pimpinan Terkait Hak Interpelasi

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com-Resmi siap layangkan surat ke Ketua DPRD Lampung Tengah, Terkait Hal Usulan Rapat Paripurna Hak Interpelasi, Anggota Komisi IV Yunisa Putra pastikan telah mendapatkan kuota dukungan lebih dari rekan se profesinya.

Surat resmi tertanggal, 30 Agustus 2021 Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, DI Gunung Sugih. Yang bertujuan mengusulkan terkait akan pengajuan Rapat Paripurna Hak Interpelasi.

“Ya alhamdulillah surat sudah selesai, dan akan kita serahkan kepada Ketua Pimpinan DPRD. Kali kita pergunakan hak sebagai wakil rakyat wajib mempertanyakan Pinjaman Pada PT. SMI ini,” Ucap Yunisa.

Untuk sementara, Kata Yunisa, Sudah ada sejumlah anggota dewan yang telah menyatakan dukungan dan siap menandatangani surat tersebut.

“Dukungan sudah lebih dari kouta seharusnya, Sekitar 5 orang dari Komisi IV dan III. Sudah menjadi tugas kami wakil rakyat dalam mengawasi program Pemerintah,” Tegasnya.

Gunung sugih, 30 Agustus 2021 Kepada Yth. Pimpinan DPRD Kab.Lampung Tengah DI Gunung Sugih

Hal : Usulan Rapat Paripurna Hak Interpelasi

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 149 ayat (1) huruf c serat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 21 serta penggunaan hak interpelasi sebagaimana di maksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf a, dan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), serta tata tertib DPRD Kabupaten Lampung Tengah No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah di ubah tata tertib DPRD Kabupaten Lampung Tengah No. 1 Tahun 2019 pasal 72 ayat (1) huruf a.

Adapun pengajuan usulan Hak Interpelasi ini adalah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam menyampaikan usulan Hak Interpelasi Kepada Saudara Bupati Lampung Tengah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Lampung Tengah. Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :

Kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah terkait akan di lakukanya Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mengurangi dampak Covid-19 yang di sampaikan dalam rapat paripura penyampaian nota pengantar perubahan (KUA) dan (PPAS) Anggaran 2021 sebesar Rp. 155,20 milyar, pinjaman Daerah tersebut tidak melalui persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sehingga perlu kami pertanyakan kemanfaatan Anggaran yang berdampak luas bagi masyarakat Lampung Tengah.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban pada tugas Lembaga dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah atas kebijakan Bupati terhadap hal tersebut, maka kami meminta kepada saudara Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengagendakan Rapat Badan Musyawarah (BanMus) guna menjadwalkan rapat paripuran interpelasi. Demikian pengajuan Hak Interpelasi ini di buat atas perhatianya di ucapkan terimakasih.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button