DaerahHeadlineHukumKriminalLampungLampung Tengah

Bandar Sabu Bersenpi Di Cokok Polisi Saat Patroli Hunting

Penulis : Iswan
Editor   : Redaksi

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Meradang saat diamankan sedang transaksi Narkoba, Juanda (29) dikenakan Pasal berlapis, minimal 5 tahun harus berada di balik terali besi.

Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan Juanda (29), pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai ini ditangkap dikediamannya, Jumat (24/01/2020) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu. Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap saat pihaknya sedang melaksanakan patroli hunting untuk mencegah terjadinya kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor).

“Pelaku kita tangkap saat patroli hunting. Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian kita langsung melakukan pengrebekan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna merah putih, 1 buah tas gendong tali satu yang berisikan 1 pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol berikut 4 butir amunisi aktif, 2 buah plastik kecil yang di duga berisikan Narkoba jenis sabu, 8 buah plastik kecil kosong, 1 buah timbangan digital,1 buah Handpone merk Nokia,1 buah korek gas, 2 buah pipet, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah tutup botol mineral.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kemudian pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut dibuatkan laporan polisi dengan Nomor : LP/26 -A/ I / 2020 / Polda Lpg / Res LT / Sek Tenun, Tanggal, 24 Januari 2020.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Juanda dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dan kepemilikan Senjata Api dengan Pasal Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata api rakitan dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dan Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam 5 sampai 20 Penjara penjara,” tegas Iptu Edi Suhendra.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button