Pelalawan,Mitratoday.com -Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan sudah sebulan ini kosong, kekosongan blanko lantaran minimnya stok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Sekretaris Disdukcapil Pelalawan, Jonni Naidi jatah pengiriman blanko dibatasi dari jumlah yang biasanya.
“Sekarang kita hanya dapat 500 lembar per 10 hari. Padahal kita biasa dapat 4 sampai 5 ribu sekali mengajukan. Itulah yang jadi masalahnya sekarang,” terang Jonni Naidi Senin (21/10/2019).
Dilansir dari Tribunnews.com, Disdukcapil mengimbau kepada masyarakat untuk tidak kuatir dengan kondisi kekosongan blanko ini. Warga akan dibekali dengan Surat Keterangan (Suket) yang bisa diurus di kantor Disdukcapil dalam satu hari. Dimana fungsi Suket sama dengan KTP asli.
“Suket itu secara fungsi sama dengan KTP. Itu bisa dipakai kemana-mana dalam berbagai urusan. Jadi jangan kuatir,” tambah Jonni Naidi.
(Randi)