DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Bobol Ratusan Juta Uang Milik PT Gratika Agen Resmi PT Telkomsel, 3 Pria Ditangkap Polisi

Sei Rampah,mitratoday.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang ratusan juta milik PT Gratika (Agen Resmi PT Telkomsel) yang berada di Jalan lintas Sumatera Kota Sei Rampah.

“Dari tiga orang tersangka masing-masing Diki Riansyah als Diki (22) Karyawan swasta Warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Muhamad Gali Adam (21) mekanik sepeda motor Warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Rahma Dani Purba als Dani (23) Warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.” Ungkap Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat press release di Depan Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dimulai dari keterangan dari saksi saksi dan informasi, setelah itu dilakukanlah penangkapan terhadap Dikky Riansyah ditempat persembunyian di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, dari keterangan tersangka selanjutnya petugas meringkus dua orang tersangka lainnya.

“Dari penangkapan tersangka Dikky Riansyah akhirnya petugas menangkap dua orang tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB. Satu Unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, satu buah Hp Android merk OPPO warna biru kemudian satu buah Grinda alat pemotong besi dan barang bukti ke komando untuk di proses lebih lanjut.” Terang Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Dijelaskan Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta S.Ik kasus pencurian ini berawal dari laporan korban Denny Santosa, Warga Desa Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Madya Pematang Siantar yang mendapat informasi dari friana Atmaja karyawan perusahaan pada hari Senin tanggal 17 April 2023 lalu sekira pukul 08:00 WIB dimana kantor PT Gratika tempat ia bekerja dimasuki komplotan pencuri.

“Saksi Friana Atmaja pada saat itu hendak masuk ke kantor, setiba di kantor pintu belakang kantor sudah terbuka, melihat kecurigaan itu saksi korban langsung masuk ke ruangan kasir dan melihat brangkas sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian itu karyawan korban pun memanggil rekan kerja lainnya termasuk saksi II Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa brangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2 (dua) buah laptop merk Asus dan Lenovo sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.” Terang AKBP Oxy Yudha Pratesta.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Ketiga orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun.” Pungkas Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button