Daerah

Buru Pelaku Curat, Polisi Bantah Adanya Pungli Kasus Pencurian di Malang

Malang,mitratoday.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, membantah adanya aktivitas pungutan liar terhadap penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Adapun informasi yang menyebutkan isu pungutan liar yang diduga melibatkan oknum personel Polsek Dampit tersebut didapatkan melalui media online yang beredar luas di berbagai kanal media sosial pada Senin (26/6/2023).

”Jadi dapat kami sampaikan informasi yang viral adanya dugaan pungli yang tebusan melibatkan oknum polisi itu sama sekali tidak benar,” kata Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat ditemui di Polres Malang, Kamis (29/06/2023).

Dikatakan Taufik, kepastian tersebut didapatkan berdasar hasil pendalaman terhadap keterangan penyidik Unit Reskrim Polsek dampit yang menangani perkara pencurian. Semua personel kepolisian yang mengemban fungsi penyidikan diperiksa dalam konfirmasi tersebut.

”Penyidik yang menangani perkara telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan pungli itu tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dalam berita yang beredar tersebut berisi informasi penangkapan dua orang yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Dampit pada 20 Mei 2023 lalu. Tidak sampai 1 x 24 jam, kedua orang tersebut dibebaskan dengan syarat membayar uang jaminan sejumlah Rp 15 juta.

Namun, dia menyebutkan fakta yang didapatkan tidak demikian. Personel kepolisian justru memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan menangani perkara sesuai prosedur.

Kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap kedua orang yang diduga mengetahui peristiwa pidana. Serta, mencari apakah ada unsur-unsur pidana terhadap pasal yang disangkakan berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum.

”Penyidik Unit Reskrim Polsek Dampit bekerja dengan profesional, dua orang tersebut dimintai keterangan karena diduga mengetahui suatu peristiwa pidana. Sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dikatakan Taufik, kedua orang yang diminta keterangan tersebut akhirnya dikembalikan kepada keluarga karena penyidik belum menemukan unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepulangan dua orang tersebut juga disaksikan oleh perangkat desa setempat yang mendampingi selama proses pemeriksaan.

“Penyidik belum menemukan unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, kedua orang tersebut kemudian dipulangkan didampingi perangkat desa. Jadi dipulangkan bukan karena pungli atau uang tebusan,” jelasnya.

Taufik menyebut, pihaknya kini masih terus memburu pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas sebagai penggiat media sosial untuk lebih mengedepankan kepresisian muatan informasi yang hendak disiarkan ke jagat maya sehingga tidak ada pihak merasa dirugikan.

“Kepolisian berupaya profesional dan tegas dalam menangani setiap perkara, dihimbau kepada pegiat medsos agar bijak dalam memberikan informasi yang belum jelas kepastiannya agar tidak menjadi polemik yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Sektor Dampit, Polres Malang, tengah menangai perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 10 April 2022 lalu. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa kehilangan 4 buah Ponsel merk Vivo, Samsung, dan Nokia.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button