DaerahMalang

Ceremony Penyambutan, Pemkab Malang Berlakukan Persyaratan Ketat

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Pemkab Malang mengeluarkan peraturan ketat saat ceremony penyambutan Bupati / Wakil Bupati Malang usai dilantik oleh Gubernur jumat besok (26/2/2021).

Pelantikan Sanusi-Didik Gatot Subroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih itu sendiri rencananya bakal dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya jumat siang dengan menerapkan protokoler Kesehatan secara ketat.

Bahkan saking ketatnya, dari Informasi yang didapat, saat proses pelantikan tersebut nantinya seluruh Bupati-Wakil Bupati Pemenang Pilkada serentak, hanya akan didampingi Keluarga masing-masing.

Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Selian Hasan yang menyebutkan bahwa usai menjalanj pelantikan di Surabaya, Pemkab Malang telah mengagendakan ceremony penyambutan yang digelar sore harinya di Pendopo Pemkab Malang di Kepanjen.

Ceremony penyambutan itu sendiri, lanjut Nazarudin,Pemkab Malang hanya mengundang 50 orang undangan saja,meski Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen sendiri berkapasitas 350 orang.

“Kita terapkan prokes Covid, undangan kita batasi hanya sekitar 50 orang karena aturan di masa pandemj covid memang seperti itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19,”tandas Nazarudin usai mengikuti rakor persiapan penyambutan di ruang rapat Pemkab Malang kamis (25/2/2021).

Selain pembatasan jumlah undangan, imbuh Nazarudin, Pemkab juga memberlakukan persyaratan ketat bagi seluruh undangan. Salah satunya adalah kewajiban menunjukan surat hasil tes swab sebelum masuk ke lokasi acara di Pendopo Pemkab Kepanjen jumat petang.

“Ini berlaku bagi seluruh undangan ya, termasuk rekan media yang meliput acara penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Malang,”lanjut Nazarudin.

Nazarudin mengaku pihaknya akan menempatkan personil Satpol PP yang akan berjaga di pintu masuk menuju lokasi acara untuk melakukan screening kepada seluruh undangan yang hadir.

Personil Satpol PP itu sendiri terang Nazarudin bakal dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun).

Aturan ketat tersebut sengaja diberlakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19, meski saat ini di Kabupaten Malang tengah menerapkan PPKM Mikro jilid 2, namun beber Nazarudin,Pemkab tidak mau kecolongan, artinya jangan sampai ceremony penyambutan tersebut justru menjadi cluster baru virus Covid-19.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button